DPR Diminta Bentuk Pansus Impor Beras Agar Tata Kelola Pangan Berpihak ke Rakyat
Hal itu untuk memastikan pengelolaan pangan berpihak kepada rakyat
Hal itu untuk memastikan pengelolaan pangan berpihak kepada rakyat
- Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada
- DPR Ungkap Penyebab Pansus Angket Haji Akhirnya Dibentuk, Kemenag Diduga Tutupi Masalah Ini
- DPR Minta Pemerintah Akui Kesalahan: Tanggung Jawab pada Masyarakat
- DPR akan Panggil Pemerintah soal Pemotongan Gaji untuk Tapera
DPR Diminta Bentuk Pansus Impor Beras Agar Tata Kelola Pangan Berpihak ke Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta membentuk Panitia Khusus atau Pansus impor beras. Hal itu untuk memastikan pengelolaan pangan berpihak kepada rakyat.
Terlebih, beberapa waktu lalu terkait importasi beras ada yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Rumah Politik Fernando Emas mengatakan diharapkan selain proses hukum berjalan di KPK, DPR juga mengurus menata secara politis.
"Diharapkan selain proses hukum berjalan di KPK, di DPR ada juga upaya secara politik untuk menata pengelolaan ketersediaan pangan terutama beras yang berpihak kepada petani bukan pada para importir dan segelintir orang," kata Fernando, Jumat (12/).
Fernando juga mengingatkan DPR membuktikan keberpihakannya kepada para petani dengan segera membentuk Pansus soal impor beras.
"Saatnya DPR membuktikan memang benar sebagai wakil rakyat yang berpihak kepada para petani dengan membentuk Pansus dan bukan berpihak kepada para importir beras atau kebutuhan pangan lainnya," beber Fernando.
Fernando berharap, ke depan pemerintah dapat membuat kebijakan yang benar-benar berpihak kepada para petani.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Demokrat Suhardi Duka menyebut hadirnya Badan Pangan Nasional atau Bapanas yang dikomandoi oleh Arief Prasetyo Adi tidak fokus pada perbaikan hulu produksi lantaran merubah orientasi pangan menjadi impor.
Hal itu disampaikan Suhardi menanggapi dugaan skandal mark up impor impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar.
Kasus ini menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.