DPR dukung TNI Polri, PNS tidak wajib mundur jika maju pilkada
calon petahana juga wajib mengajukan cuti menjelang pilkada.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang, anggota TNI Polri, PNS, atau karyawan BUMN dan BUMD tidak wajib mundur dari jabatannya ketika maju sebagai kepala daerah. Menurutnya, jika anggota TNI Polri, PNS, atau karyawan BUMN dan BUMD harus mundur, maka peraturan tersebut juga harus berlaku kepada calon petahana.
"Ada pendapat di sana yang benar itu UU sebelum di judicial review. Bahwa DPR tidak usah mundur. Sebab kita masuk anggota DPR dari pegawai negeri sudah mundur. Jadi kita merasa DPR tidak perlu mundur. Sebab di keputusan MK juga dinyatakan, kalau tidak untuk diskriminatif, ya mundur semua ya mundur. Termasuk petahana," kata Rambe di Gedung MK, Kamis (14/4).
Untuk itu, Politikus Golkar itu menyarankan agar calon petahana mengajukan cuti menjelang pilkada. Ia mengkhawatirkan, calon petahana akan menggunakan kekuasaannya untuk kuasanya untuk mempengaruhi bawahannya, termasuk menggunakan dana APBD sebagai kampanye terselubung.
"Bagi kita enggak ada soal. Semua punya hak. Apa dasarnya TNI tidak boleh jadi gubernur? Pada saat kampanye tidak boleh membawa korps. Demikian juga Polri, juga PNS. Sebab ada juga keinginan dilarang PNS atau daru birokrasi untuk jadi gubernur," ujarnya.
Seperti diketahui, putusan MK No. 46/PUU-Xlll/2015 menyatakan, calon kepala daerah dari TNI, Kepolisian, PNS, dan BUMN/ BUMD wajib mundur 'pasca ditetapkan sebagai calon' dari semula 'sejak mendaftarkan sebagai calon'.
Baca juga:
Unik, lamaran politik bakal cawali kota Kupang pakai upacara adat
BNN belum MoU dengan KPU soal tes narkoba calon kepala daerah
PKS jagokan mantan Menteri Pertanian Suswono maju di Pilbup Brebes
Dikomplain anak buah, Kapolri sebut AKBP Untung sudah diberi hadiah
Jokowi: Jangan lawan politik di Pilkada dipindah ke tempat terpencil
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Kapan Pilkada diadakan? Lantas sebenarnya apa itu Pilkada? Simak selengkapnya dalam ulasan yang berhasil dilansir dari beragam sumber berikut, Jumat (12/7). 2024/Merdeka.com
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.