DPR gelar rapat konsultasi dengan KPU dan pemerintah bahas PKPU
"Dia sudah pernah dihukum kemudian dihukum lagi. Itu lah beberapa catatan yang akan kita konsultasikan karena bagi DPR ini adalah menjadi preseden buruk bagi perjalan bangsa ini ke depan," ucapnya.
DPR menggelar rapat konsultasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengatakan rapat tersebut untuk meminta penjelasan mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
"Ada beberapa pasal saya lihat masih confuse antara integritas pimpinan parpol dengan tidak menyertakan pasal berikutnya orang-orang yang pernah menjadi terpidana korupsi kejahatan anak, narkoba," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menilai larangan eks koruptor menjadi caleg bentuk pelanggaran konstitusi. Aturan itu dianggap bisa menjadi preseden burukb bagi Indonesia.
"Dia sudah pernah dihukum kemudian dihukum lagi. Itu lah beberapa catatan yang akan kita konsultasikan karena bagi DPR ini adalah menjadi preseden buruk bagi perjalan bangsa ini ke depan," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membenarkan pertemuan beberapa lembaga tersebut guna membahas PKPU mengenai pasal larangan eks narapidana sebagai caleg.
"Saya dan Pak Menteri Hukum dan HAM hadir akan juga mengundang KPU dan Bawaslu berkaitan dengan PKPU masalah caleg. Karena pemantapan untuk pendaftaran partai politik," jelas Tjahjo.
Sebelumnya, PKPU resmi diundangkan pada 2 Juli 2018. PKPU tersebut mengatur Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Ketentuan larangan mantan napi kasus korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif otomatis diterapkan.
Pelarangan tertera pada Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi, 'Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak menyertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi'.
Reporter: Ika Defianti
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Ini alasan Menkum HAM akhirnya teken PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg
KPU klaim silon mampu mendeteksi caleg eks korupsi hingga kejahatan seksual anak
KPU nilai ada titik temu antara PKPU Nomor 20 dengan program antikorupsi Jokowi
Dukung eks koruptor tak jadi caleg, PKB tanda tangan pakta integritas dengan Bawaslu
Sekjen PPP nilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 cuma akan menambah gugatan dari caleg