DPR ikut campur, Kejagung diminta terus usut Mobile 8
DPR tak perlu 'menghalangi-halangi' Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus Mobile 8 lewat rekomendasi Panja.
Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Restitusi Pajak PT Mobile 8 meminta Kejaksaan Agung menunda penyidikan kasus tersebut sambil menunggu penyidikan Direktorat Jenderal Pajak. Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai, DPR tak perlu ikut campur memasuki wilayah penegakan hukum.
Salah satu contohnya, kata dia, DPR tak perlu 'menghalangi-halangi' Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus Mobile 8 lewat rekomendasi Panja.
"DPR sebagai lembaga pengawas jangan sampai masuk wilayah Pro Justicia. Biarkan hukum bekerja sesuai dengan koridornya," kata Uchok Sky Khadafi, Senin (28/3).
Uchok mengingatkan, kasus Mobile 8 tak boleh dibawa ke ranah politis. Karenanya, dia meminta Kejagung terus melanjutkan kasus itu dan mengimbau semua pihak membiarkan Kejagung melanjutkan kasus itu.
"Lembaga penegak hukum harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini jangan sampai terjebak pada kepentingan politis," katanya.
Berdasarkan penjelasan Jampidsus Arminsyah, kasus Mobile 8 ikut melibatkan perusahaan Djaya Nusantara Komunikasi (DNK) yang berbasis di Jawa Timur. DNK adalah perusahaan kecil dengan modal hanya Rp 2 miliar.
DNK lalu mengadakan sejumlah transaksi jual beli barang dengan Mobile 8. Uniknya, Mobile 8 mengirimkan dana kepada DNK sebesar Rp 80 miliar. Diduga sebenarnya tak ada transaksi jual beli antara Mobile 8 dengan DNK. Namun aktivitas transaksi diduga palsu itu kemudian dilaporkan ke Kantor Pajak (KPP) Wonocolo Jawa Timur untuk memperoleh restitusi (pengembalian) pajak hingga Rp 10 miliar.
Pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari petugas KPP Wonoloco berjumlah tiga orang. Hasilnya, menegaskan bahwa transaksi Mobile 8 dan DNK itu memang fiktif.