DPR Minta Kajian Legalisasi Ganja Medis Libatkan Nakes dan Psikolog
Setelah ada kajian yang menyatakan ganja benar-benar aman untuk kepentingan medis, harus ada pengawasan sangat ketat.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo angkat bicara soal wacana legalisasi ganja medis. Ia mengatakan, wacana itu harus disikapi dengan penuh kehati-hatian.
Dia meminta dilakukan kajian mendalam sebelum memutuskan melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
-
Apa yang telah dilakukan UN Commission on Narcotic Drugs (CND) terkait ganja? Pada 2 Desember 2020, UN Commission on Narcotic Drugs (CND) atau badan pembuat kebijakan narkoba di PBB mengklasifikasikan ulang ganja dan resin ganja ke dalam daftar internasional untuk mengakui nilai medisnya.
-
Bagaimana proses penghapusan ganja dari daftar obat terlarang? CND telah mempertimbangkan rekomendasi WHO sejak tahun 2018 dan menyetujui pemungutan suara secara langsung di Wina pada bulan Desember 2020.
-
Siapa yang memutuskan untuk menghapus ganja dari daftar obat terlarang? Ke-53 Negara Anggota CND, badan pembuat kebijakan narkoba utama PBB, memilih untuk menghapuskan ganja dari Daftar tersebut.
-
Dimana kue ganja tersebut ditemukan? Dari hasil kerja sama tersebut ditemukan ganja yang dicampur dengan kue seberat 278,2 gram dari Kota Medan, Sumatera Utara.
-
Kapan ganja dan resin ganja direklasifikasi? Pada 2 Desember 2020, UN Commission on Narcotic Drugs (CND) atau badan pembuat kebijakan narkoba di PBB mengklasifikasikan ulang ganja dan resin ganja ke dalam daftar internasional untuk mengakui nilai medisnya.
-
Mengapa ganja dan resin ganja direklasifikasi? CND melakukan pemungutan suara berdasarkan rekomendasi yang dibuat oleh Komite Ahli Ketergantungan Narkoba (ECDD) ke-41 WHO, yang menyarankan agar ganja dan resin ganja harus direklasifikasi dari daftar saat ini bersama dengan heroin, analog fentanil, dan opioid lain yang dianggap sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Kita harus berhati-hati menyikapi wacana ini, bukan latah. Artinya sebelum ganja medis dilegalkan, terlebih dahulu dilakukan kajian komprehensif yang melibatkan segala unsur terkait, khususnya para medis, psikolog," kata Rahmad Handoyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/6).
Menurutnya, setelah ada kajian yang menyatakan ganja benar-benar aman untuk kepentingan medis, harus ada pengawasan sangat ketat.
"Tentu saja ganja hanya digunakan untuk pengobatan. Di luar kepentingan medis, muasalnya penyalahgunaan ganja, penanaman ganja, tetap dilarang. Karena itu lah kalau ganja medis diizinkan, aturan tersebut harus diikuti pengawasan yang ketat," ujarnya.
Rahmad menekankan sampai saat ini penggunaan ganja untuk kepentingan medis masih dilarang oleh undang-undang.
" Ya, saat ini amanat rakyat yang tertuang dalam undang-undang masih melarang penggunaan ganja medis. Tentu saja kita semua harus menghormati aturan tersebut. Aturan tersebut kita harus kawal bersama," katanya
Rahmad mewanti-wanti, jangan sampai setelah penggunaan ganja medis dilegalkan, penanaman dan penjualan ganja jadi semakin marak. Seperti yang terjadi di banyak negara saat ini.
"Ganja kan nilai ekonominya tinggi, bisa jadi banyak orang yang mendadak jadi petani ganja. Tidak ada lagi petani yang nyawah, tidak ada yang menanam sayuran, dan buah-buahan," katanya.
Ia pun mengingatkan rilis terbaru United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang melaporkan konsumsi ganja di dunia semakin meningkat. Akibatnya, semakin ramai orang yang memiliki gangguan mental, depresi hingga bunuh diri.
"Release WHO ini menyebutkan, saat ini semakin banyak warga depresi dan bunuh diri akibat maraknya pelegalan ganja di banyak negara. Kondisi ini harus menjadi perhatian kita, jangan hanya terbuai nilai ekonomi terjadi kemunduran generasi," katanya.
Legalisasi ganja untuk medis diusulkan oleh Santi Warastuti. Santi adalah seorang ibu yang berjuang demi kesembuhan anaknya, Pika yang mengidap penyakit Cerebral Palsy. Untuk mengobati penyakit tersebut dibutuhkan ganja medis atau Minyak Biji Ganja (CBD Oil).
Santi membuat aksi simpatik membawa poster bertuliskan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis' di hari bebas kendaraan atau CFD di Bundaran HI, Minggu (26/6).
Santi juga akan mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Surat tersebut berisi tentang permintaan untuk mendapatkan izin penggunaan ganja medis untuk pengobatan.
Rencananya, Santi mengirim surat permintaan tersebut bersamaan dengan Hari Anti Narkotika pada tanggal 26 Juni 2022. Surat tersebut pun sudah dibingkai dan selalu dibawa ketika Santi menyuarakan permintaannya di muka umum.
Tak hanya itu, Santi juga telah mengadu ke DPR terkait usulannya tersebut pada Selasa (28/6). Santi diterima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Menanggapi aspirasi Santi, Dasco mendorong agar komisi III dan komisi IX menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas usulan ganja untuk medis tersebut.
Baca juga:
DPR Minta Kajian Legalisasi Ganja Medis Libatkan Nakes dan Psikolog
4 Fakta Penemuan Ladang Ganja di Cianjur, Ditanam di Dekat Situs Purba Gunung Padang
Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Dengar Pendapat Soal Manfaat dan Mudarat Ganja Medis
Ma'ruf Amin Minta MUI Bikin Fatwa Ganja Boleh untuk Medis
Pemerintah akan Legalkan Ganja untuk Medis Jika Positifnya Lebih Banyak