DPR Mulai Bahas Permohonan Amnesti Baiq Nuril
Usai pembahasan di Bamus, tahap selanjutnya adalah pembahasan dan pertimbangan oleh Komisi III DPR. Rieke menyatakan perjuangan Baiq belum selesai karena masih ada tahap-tahap selanjutnya.
DPR telah menerima surat permintaan permohonan amnesti terpidana kasus ITE dan korban pelecehan seksual Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo. Tahap selanjutnya, DPR akan membahas surat tersebut dalam Badan Musyawarah (Bamus) yang akan digelar siang ini pukul 14.00 WIB.
"Nanti pukul 14.00 di ruang rapat pimpinan DPR lantai 3, menjadi agenda pertama rapat Bamus membicarakan surat masuk dari Presiden RI nomor R-28/pres/07/2019 15 Juli2019 pertimbangan atas amnesty kepada saudara Baiq Nuril Maknun," kata anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (16/7).
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Kenapa Baby Huwae menolak tawaran menjadi pramugari presiden? Baby menolak tawaran itu karena tak punya keahlian sebagai pramugari. Kedua orang tua Baby juga menolak tawaran Soekarno.
Usai pembahasan di Bamus, tahap selanjutnya adalah pembahasan dan pertimbangan oleh Komisi III DPR. Rieke menyatakan perjuangan Baiq belum selesai karena masih ada tahap-tahap selanjutnya.
"Mudah-mudahan lancar, teman-teman terima kasih tapi masih ada beberapa tahap. Setelah rapat bamus, rapat di komisi III hasil kemudian dibawa lagi ke rapat Bamus," jelas Rieke.
Setelah kembali ke Bamus usai dibahas Komisi III, langkah selanjutnya menurut Rieke adalah sidang paripurna DPR.
"Akan dibawa lagi ke rapat paripurna sebagai keputusan tertinggi DPR, baru setelah itu dikirimkan ke presiden," ujarnya.
Hasil dari paripurna DPR itu lah yang akan dikirimkan ke Presiden RI sebagai bahan pertimbangan memberikan amnesti bagi Baiq Nuril.
"Setelah presiden membaca, memperhatikan kalimat di UUD, perhatikan pertimbangan dari DPR, barulah baru ada keputusan apakah ibu Baiq nuril akan diberi amnesti atau tidak oleh bapak presiden, sebagai hak prerogatif dari bapak presiden," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pembahasan Amnesti Baiq Nuril akan Dibawa ke Bamus DPR Siang Ini
Tiga Pertimbangan DPR untuk Putuskan Amnesti Baiq Nuril
Bamsoet Pastikan Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril akan Dibacakan di Paripurna
Presiden Jokowi Sudah Kirim Permohonan Amnesti Baiq Nuril Ke DPR
Permohonan Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Dibacakan di Sidang Paripurna DPR Besok