DPR RI Terima Surpres Permohonan Status Calvin Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI
Dasco juga membacakan Surpres terkait permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa.
Dasco juga membacakan Surpres terkait permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa.
- Tampil Gagah Pakai Jas Resmi, Verrel Bramasta Akui Merinding Saat Ucapkan Sumpah jadi Anggota DPR
- VIDEO: Aboe Bakar PKS Bikin Riuh DPR Minta Calvin Verdonk Berdiri Sampai Sebut Jokowi-STY
- Tok! DPR Sahkan Calvin Verdonk dan Jens Raven Jadi Warga Negara Indonesia
- Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
DPR RI Terima Surpres Permohonan Status Calvin Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima sejumlah surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satunya yaitu permohonan pemberian status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada pemain naturalisasi Timnas Indonesia yakni Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.
"R-18 Pres tanggal 17 Mei 2024 hal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama saudara Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Raven," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5).
Selain itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga membacakan sejumlah supres lainnya yaitu nomor R-07 tanggal 12 Februari, R-13 tanggal 3 April dan R-14 tanggal 29 April.
Surpres tersebut diketahui terkait permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa, dan berkuasa penuh negara sahabat untuk RI.
Selanjutnya, surat R-11 tanggal 20 Maret 2024 terkait hal calon anggota Lembaga Sensor Film periode 2024-2028. Kemudian, surat R-12 tanggal 3 April 2024 terkait Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Ruang Udara.
Berikutnya, surat R-16 tanggal 2 Mei 2024 terkait hal perencanaan pengesahan protokol untuk melaksanakan paket ke-12 komitmen jasa angkutan udara dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa. Lalu, surat R-17 tanggal 17 Mei 2024 terkait hal calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Dasco menjelaskan, selain surat-surat dari presiden, DPR juga telah menerima surat dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun yaitu nomor 33 S tanggal 27 Maret 2024.
"Terkait hal permohonan waktu penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan beserta laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2023," pungkasnya.