DPR sebut Fatwa MUI soal medsos akan jadi rujukan masyarakat
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Lewat Fatwa tersebut, dia menyakini dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial.
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Lewat Fatwa tersebut, dia menyakini dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial.
"Fatwa MUI menjadi cara mengelola konten yang baik berdasarkan agama, menjadi rujukan siapapun yang bergerak di sosial media," katany di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/6).
Menurutnya, fatwa dikeluarkan saat momentum yang tepat yaitu di bulan suci Ramadan. Terlebih, perlu diakui banyak masyarakat yang menggunakan media sosial untuk hal negatif.
"Terus terang ketika kita gunakan media sosial kebanyakan dari kita masyarakat memang tidak terlalu sadar dengan konsekuensi menyampaikan konten," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi mengapresiasi fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut. Meski demikian, dia berharap perlunya ada koordinasi antara MUI dengan kepolisian untuk mensinkronkan Fatwa MUI dengan UU ITE.
"Kriteria-kriteria yang dimasukan dalam Fatwa MUI, perlu disinkronkan dengan pasal-pasal pidana dalam UU ITE, sehingga masyarakat akan semakin bijak dalam menggunakan media sosial," ujarnya.
Seperti diketahui, Muamalah yang dimaksud adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hubungan antar sesama manusia meliputi pembuatan, penyebaran, akses dan penggunaan indivasi dan komunikasi.