DPR sebut kasus BW dan BG adalah kasus pribadi
"Sebenarnya kalau lihat kasusnya tidak ada kisruh karena kasusnya bukan mengenai kewenangan masing-masing," kata Yayat.
Kisruh antara KPK dan Polri semakin memanas. Setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada Selasa (12/1) lalu atas dugaan rekening gendut, giliran wakil ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim pada Jumat (23/1) kemarin.
Bambang disangka terlibat kasus pengajuan saksi palsu di sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Kedua peristiwa tersebut menjadi perhatian berbagai kalangan. Karena yang terlibat adalah orang-orang yang duduk di lembaga tertinggi negara.
Menurut anggota Komisi III DPR Yayat Biaro, kedua kasus tersebut merupakan kasus yang berkaitan dengan pribadi, bukan mengenai kewenangan masing-masing pada lembaganya.
"Sebenarnya kalau lihat kasusnya tidak ada yang kisruh karena kasusnya bukan mengenai kewenangan masing-masing," kata Yayat usai diskusi di Gado-gado Boplo, Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (24/1).
Dia mengatakan penyematan tersangka kepada Bambang Widjojanto dan Budi Gunawan sah menurut hukum.
"Dua-duanya sudah tersangka. Penyematan tersangka oleh KPK kepada BG sudah absah. BW sudah dijadikan tersangka oleh kepolisian juga sudah absah," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini Komisi III DPR belum ada rencana untuk memanggil keduanya terkait permasalahan yang terjadi antara KPK dan Polri.
"Kalau kita panggil dalam waktu dekat akan menghambat proses hukumnya. Saya belum dengar ada agenda itu (panggil KPK dan Polri)," ujarnya.