DPR Soal PeduliLindungi Jadi Syarat Mobilisasi: 100 Juta Rakyat Tak Pakai Smartphone
"Seratus juta lebih penduduk Indonesia yang tidak memiliki smartphone ini tidak boleh berkurang atau hilang haknya di saat pandemi, hanya karena belum memiliki alat pengunduh aplikasi digital tersebut," ujar Puan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah semua warga tidak memiliki smartphone. Hal ini terkait aplikasi digital PeduliLindungi yang menjadi syarat untuk mobilisasi masyarakat di ruang publik saat pandemi Covid-19.
Puan mengingatkan, hak masyarakat tidak boleh hilang karena tidak semua punya akses smartphone. Pemerintah, kata Puan, perlu memikirkan mekanisme lain.
-
Apa yang akan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani terkait calon Panglima TNI? Nama calon panglima TNI akan diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Calon tunggal sesuai amanah UU," imbuhnya.
-
Bagaimana Puan Maharani bisa menjadi Ketua DPR? Kini puan Maharani menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019 hingga 2024. Dia menjadi wanita pertama yang menduduki jabatan Ketua DPR.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang terjadi pada aplikasi Sirekap KPU di dapil DKI Jakarta II? “Dalam hitungan tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT DKI Jakarta II,” kata Kiki, Minggu (18/2).
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.
-
Siapa yang memimpin sidang PPKI? Sidang bersejarah itu dipimpin oleh Soekarno.
"Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki smartphone sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Karenanya, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki," ujar Puan, Senin (13/9).
Puan mengutip data Newzoo bahwa pengguna ponsel pintar di Indonesia pada 2020 mencapai 160,23 juta. Data BPS mencatat jumlah penduduk pada tahun yang sama berjumlah 270,20 juta jiwa. Masih ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.
"Seratus juta lebih penduduk Indonesia yang tidak memiliki smartphone ini tidak boleh berkurang atau hilang haknya di saat pandemi, hanya karena belum memiliki alat pengunduh aplikasi digital tersebut," ujar Puan.
Masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar itu juga harus diapresiasi sama dengan yang memiliki ponsel jika sudah menjalani program vaksinasi Covid-19.
"Jangan hanya karena mereka tidak punya smartphone dan tidak bisa mengunduh PeduliLindungi, jadi tidak bisa masuk mal, tidak boleh melakukan perjalanan, dan sebagainya," ujar Puan.
"Diskriminasi masyarakat karena kepemilikan smartphone dan pengunduhan aplikasi ini tidak boleh terjadi," tegas politikus PDIP ini.
Selain itu, Puan mengingatkan diskriminasi juga tidak boleh terjadi kepada masyarakat yang sudah divaksin dan memiliki ponsel pintar, tetapi belum mau mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena alasan keamanan pribadi.
Menurut Puan, alasan tersebut tidak berlebihan karena dugaan kebocoran data pribadi lewat aplikasi tersebut sempat mencuat.
"Meskipun pemerintah sudah menjamin keamanan data pribadi, namun pemerintah harus tetap menghargai mereka yang bersikap seperti itu karena memang regulasi perlindungan data pribadi yang mengikat masih disusun. Jadi harus dicari juga mekanisme lainnya untuk ini, kata mantan Menko PMK ini.
Baca juga:
Begini Cara Aplikasi PeduliLindungi Lacak Penderita Covid-19 yang Masih Berkeliaran
Ribuan Pasien Covid-19 Ingin Masuk Mal, Ini Kata Pengusaha
Waspada Situs PeduliLindungi Palsu
Jadi Syarat Masuk Fasilitas Umum, Kenali Manfaat Aplikasi PeduliLindungi
VIDEO: Daftar Aktivitas Masyarakat Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi