DPR soal polisi tembaki mobil: Sudah lama tak latihan nembak?
DPR soal polisi tembaki mobil: Sudah lama tak latihan nembak? Komisi III beranggapan, langkah Brigadir K yang menembaki sebuah mobil Honda City ditumpangi satu keluarga merupakan hak diskresi yang salah.
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan menanyakan aksi penembakan anggota polisi kepada satu keluarga yang menerobos razia lalu lintas di Lubuk Linggau kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pertanyaan itu akan disampaikan dalam rapat kerja pada pekan depan.
"Komisi III sudah menyepakati kebetulan minggu depan ada raker Komisi III dengan Kapolri. Itu akan jadi salah 1 materi utama yang jadi pokok agenda raker," kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
Komisi III beranggapan, langkah Brigadir K yang menembaki sebuah mobil Honda City ditumpangi satu keluarga merupakan hak diskresi yang salah.
"Kami di Komisi III berpandangan bahwa sementara ini diskresi yang dilakukan aparat kepolisian di lapangan dengan menembak kalau kita lihat posisi pelurunya dan sebagainya bukan diskresi yang tepat, pas," tegasnya.
Sekjen PPP itu heran kenapa Brigadir K tidak menembak ban tapi diarahkan pada kaca mobil. "Karena misalnya kok yang ditembak kacanya, kenapa tak bisa ban. Apakah polisinya yang nembak sudah lama tak latihan menembak atau lama tak gunakan senjata, itu antara lain. Kenapa enggak dikejar lebih dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga, mengakui terjadi kesalahan dalam penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dan razia gabungan. Sebab, peristiwa penerobosan razia hingga menjadi aksi kejar-kejaran, berujung pada penembakan membikin satu korban tewas, dan beberapa luka-luka.
"Kita akui ada kesalahan yang dilakukan oleh anggota yang melakukan penembakan, diduga ada unsur kelalaian," kata Hajat, Rabu (19/4).
Hajat menyatakan, senjata laras panjang dipakai anak buahnya diduga menyalahi aturan. Menurut dia, Brigadir K melakukan pengejaran terhadap mobil Honda City ditumpangi korban, menggunakan senapan jenis V2. Padahal, mestinya senjata itu bukan diperuntukkan dalam razia kendaraan bermotor.
"Memang bukan untuk razia (digunakan), itu inisiatif sendiri dari Brigadir K untuk menghentikan mobil yang dikejar," ujar Hajat.
Sebagai bentuk tanggung jawab akibat kejadian ini, Hajat berupaya memberikan bantuan moral dan material terhadap para korban. Selain itu, Brigadir K akan diberikan sanksi tegas karena kelalaiannya.
"Semampu kita membantu. Untuk biaya perawatan masih dipikirkan lagi, tapi pasti ada," ucap Hajat.
Satuan Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sumatera Selatan juga sudah memeriksa Brigadir K. Jika terbukti bersalah, dia terancam dipecat dan dijatuhi hukuman pidana. Brigadir K juga bakal dibawa ke Markas Polda Sumsel.
"Ancamannya dipecat, untuk pidana dilihat nanti, sejauh mana kesalahannya. Kita tunggu pemeriksaan dulu," lanjut Hajat.
Baca juga:
Mabes Polri: Brigadir K tak seharusnya tembaki mobil di Lubuklinggau
Kejanggalan pra rekonstruksi penembakan mobil di Lubuklinggau
Ini senjata dipakai Brigadir K saat tembaki keluarga di Honda City
DPR sebut penembakan di Lubuklinggau aksi brutal & abuse of power
Sopir Honda City korban penembakan polisi dioperasi angkat proyektil
Olah TKP penembakan, Brigadir K ditarik dari Mapolres Lubuk Linggau
Kapolda Sumsel bakal tindak anggota yang keliru tembaki Honda City
-
Kenapa polisi menduga keluarga itu bunuh diri? Mereka tidak ditemukan unsur kekerasan di lokasi kejadian. "Kalau melihat kondisi rumah, rumah hanya satu pintu ke depan. Di belakang ada jendela, tetapi tidak ada kerusakan sama sekali. Pintu juga tidak rusak, barang-barang dalam kamar masih tersusun rapi," jelas AKP Gandha Syah Hidayat di lokasi kejadian, Selasa (12/12).
-
Apa yang membuat polisi curiga dengan tali yang dipakai mengikat satu keluarga? "DNA yang ada di tali ya, yang ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara). Satu melekat pada korban dan satu masih satunya terlepas dari korban. Itu yang kami lakukan pemeriksa intinya itu," ucapnya, Senin (18/3).
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Kapan mobil itu ditabrakkan bocah ke tembok? Ternyata kejadian yang sempat menjadi tontonan pengunjung mall itu, terjadi pada hari Minggu, (21/4) lalu untuk lokasinya berada di Mall Of Indonesia (MOI).
-
Bagaimana polisi menangani dua pria yang bertengkar di acara hajatan tersebut? Demi mengembalikan kesadaran para pelaku, polisi pun melakukan tindakan. Keduanya diguyur air kolam yang berlokasi di kantor setempat.