DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung dan Adhoc Usulan KY
Proses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak 12 calon hakim agung dan hakim adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun 2024-2025.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim adhoc ham pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (10/9).
- DPR Dorong Kejagung Tak Berhenti Usai Periksa Eks Hakim Ad Hoc MA soal Vonis Ronald Tannur
- DPR Bentuk Panja Penegakan Hukum usai Rapat dengan Kejagung, Buntut Kasus Tom Lembong?
- KY Tunggu Surat Resmi dari DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung
- Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung
"Setuju," jawan para anggota dewan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khoirul Saleh pun menjelaskan alasan pihaknya menolak usulan hakim agung dari KY.
Proses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024. Pada 26 Agustus 2024, dilakukan pengambilan nomor urut oleh para calon dan dilanjutkan dengan pembuatan makalah untuk menerangkan visi-misi.
Namun, terdapat dua calon hakim yang tak memenuhi syarat dengan minimal menjadi hakim agung selama 20 tahun. Keduanya adalah hakim pengadilan pajak Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi.
"Terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai hakim agung sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 7 UU Nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU 14 tahun 1945 tentang Mahkamah Agung yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan," kata dia.
Oleh sebab itu, Komisi III DPR menolak seluruh calon hakim yang diusulkan KY. Totalnya sebanyak 12 orang.
"Berdasarkan pendapat serta pandangan dari 9 fraksi yang ada di komisi III DPR RI menyepakati untuk tidak menyetujui seluruhnya calon hakim agung dan hakim agung ad hoc ham pada MA 2024 yang diajukan KY RI," ujar Pangeran.
Berikut ini daftar 12 calon hakim agung yang seharusnya diuji DPR:
I. Kamar Pidana
1. Abdul Azis - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
2. Annas Mustaqim - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
3. Aviantara - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado
II. Kamar Perdata
Ennid Hasanuddin - Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI
III. Kamar Agama
Muhayah - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
IV. Kamar Tata Usaha Negara
Mustamar - Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
V. Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
1. Diana Malemita Ginting - Auditor Utama pada Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
2. Hari Sih Advianto - Hakim Pengadilan Pajak
3. Tri Hidayat Wahyudi - Hakim Pengadilan Pajak
Daftar calon hakim ad hoc HAM di MA
1. Agus Budianto - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
2. Bonifasius Nadya Arybowo - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
3. Mochammad Agus Salim - Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti