Platform X Sampai TikTok Minta Australia Tunda Larangan Anak-Anak Main Media Sosial, Ini Alasannya
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengungkapkan media sosial dapat menimbulkan risiko bagi anak-anak.
Sejumlah platform media sosial telah meminta kepada Komite Senat Australia untuk menunda penerapan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Mereka mengusulkan penundaan ini setidaknya hingga tahun depan, alih-alih terburu-buru untuk disahkan di parlemen Australia minggu ini, seperti yang dikutip dari laman DW Indonesia pada Selasa (26/11).
Sunita Bose, Direktur Pelaksana Digital Industry Group Inc., menjelaskan para advokat untuk industri digital di Australia, termasuk X, Instagram, Facebook, dan TikTok, memberikan tanggapan saat sidang komite Senat mengenai undang-undang yang baru saja diperkenalkan di parlemen. Bose menekankan pentingnya menunggu hingga evaluasi teknologi jaminan usia selesai sebelum mengambil keputusan.
"Parlemen diminta untuk meloloskan RUU pekan ini tanpa mengetahui cara kerjanya," ungkap Bose di hadapan parlemen pada Senin (25/11).
Undang-undang ini akan mengenakan denda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp520 miliar) kepada masing-masing platform jika terbukti ada kegagalan sistematis dalam mencegah anak-anak di bawah umur memiliki akun media sosial. Rencananya, undang-undang ini akan disahkan oleh parlemen pada hari Kamis (28/11) dengan dukungan dari partai-partai besar dan akan mulai berlaku setahun setelah diresmikan. Hal ini diharapkan memberi waktu bagi platform untuk mengembangkan solusi teknologi yang juga melindungi privasi pengguna.
Bose menyatakan, algoritma sudah ada untuk melindungi anak-anak di dunia maya melalui berbagai fungsi, termasuk penyaringan konten yang tidak pantas. Namun, algoritma ini juga dituduh membuat anak-anak yang kecanduan teknologi tetap terhubung dengan platform, serta membanjiri pengguna dengan konten berbahaya yang dapat mendorong perilaku bunuh diri dan gangguan makan.
Tidak Aman Untuk Anak-Anak
Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, menyatakan akan menghadiri sidang pembacaan penilaian komite Senat mengenai undang-undang yang memungkinkan orang tua untuk melarang anak-anak mereka menggunakan media sosial.
"Media sosial dalam bentuknya saat ini bukanlah produk yang aman bagi mereka," ungkap Rowland di hadapan parlemen.
"Akses ke media sosial tidak seharusnya menjadi penentu dalam tumbuh kembang seseorang. Ada hal lain dalam hidup selain notifikasi terus-menerus, scrolling tanpa henti, dan tekanan untuk menyesuaikan diri dengan perfeksionisme palsu dan tidak realistis yang dapat disajikan oleh para influencer."
Pernyataan tersebut menunjukkan kekhawatirannya mengenai dampak negatif media sosial terhadap anak-anak.
Di sisi lain, Senator oposisi Ross Cadell mengungkapkan keprihatinannya mengenai anak tirinya yang berusia 10 tahun telah memiliki akun Instagram, Snapchat, dan YouTube sejak usia 8 tahun, meskipun platform-platform tersebut menetapkan batas usia minimum 13 tahun. Ketika Senator oposisi Dave Sharma menanyakan hal ini, Bose, yang mewakili salah satu platform, mengakui bahwa ia tidak mengetahui berapa banyak pendapatan iklan yang diperoleh dari anak-anak Australia. Hal ini memperlihatkan adanya celah dalam penerapan kebijakan yang seharusnya melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai.
Penghapusan Data Pribadi Anak-Anak
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengungkapkan perusahaan media sosial diharuskan menghapus data pribadi yang digunakan untuk memverifikasi usia pengguna. Langkah ini merupakan bagian dari larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Australia berencana untuk menguji sistem verifikasi usia yang mungkin melibatkan biometrik atau identifikasi pemerintah, sebagai upaya untuk menegakkan batasan usia di platform media sosial. Ini akan menjadi salah satu regulasi paling ketat yang diterapkan oleh negara manapun hingga saat ini.
"Akan ada persyaratan privasi yang sangat kuat dan ketat untuk melindungi informasi pribadi, termasuk kewajiban untuk menghapus informasi yang diberikan setelah usia diverifikasi," jelasnya saat berbicara di depan parlemen.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada berbagai platform media sosial, termasuk Instagram dan Facebook yang dimiliki oleh Meta Platforms, TikTok yang dimiliki oleh Bytedance, serta X dan Snapchat yang dimiliki oleh Elon Musk. Pada hari Jumat (22/11), Musk menyebutkan bahwa undang-undang ini adalah upaya tersembunyi untuk mengendalikan akses internet bagi seluruh warga Australia.
Usulan peraturan ini menetapkan batas usia tertinggi yang pernah diterapkan oleh negara manapun, tanpa adanya pengecualian untuk persetujuan orang tua atau akun yang sudah ada sebelumnya. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas di media sosial, sekaligus menjaga privasi informasi pribadi mereka. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Australia untuk menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi generasi muda.