DPRD Minta Pemprov Sulsel Lawan Praktik Mafia Tanah di CPI
Tanah yang diklaim pihak swasta itu berada di tanah tumbuh sebelum adanya reklamasi. Bahkan, Pemprov Sulsel telah memverifikasinya sebagai aset
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) didesak untuk melawan praktik mafia tanah, menyusul salah satu aset pemerintah di wilayah reklamasi Center Poin of Indonesia (CPI) Jalan Metro Tanjung telah diambil pihak swasta melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Itu bagian dari kerja-kerja mafia tanah. Pemprov tidak boleh tinggal diam melihat persoalan ini. Biro hukum harus segera mengambil langkah hukum untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali)," ujar Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle, di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (25/11) seperti dilansir Antara.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan tanah laterit terbentuk? Ini karena tanah laterit memiliki banyak kandungan zat besi dan alumunium. Unsur hara dalam tanah ini sudah hilang karena larut oleh curah hujan yang tinggi.
-
Di mana lantai yang bergemuruh tersebut ditemukan? Para peneliti baru-baru ini menemukan lantai yang menghasilkan suara aneh di situs Viejo Sangayaico, yang terletak di ketinggian 3.600 meter.
-
Bagaimana lorong rahasia tersebut ditemukan? Rilis tersebut menyatakan, arkeolog awalnya menemukan kota kuno itu pada 2005 dan mulai melakukan penggalian secara sistematis pada 2019. Kota kuno ini berada di Qingshuihe County, Daerah Otonomi Mongolia Dalam, sekitar 482 kilometer di barat Beijing. Selama penggalian terbaru, arkeolog menemukan sistem lorong atau jalan rahasia di bawah tanah.
-
Di mana Taman Makam Pahlawan Dreded berada? Taman Makam Pahlawan Dreded di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, menyimpan sejarah kelam di masa lampau.
-
Apa yang dibudidayakan Makmur di lahan pertaniannya? Di lahan pertaniannya yang luas, Makmur menanam dua jenis varietas padi yaitu inpari 32 dan babilon.
Ia menjelaskan, tanah yang diklaim pihak swasta itu berada di tanah tumbuh sebelum adanya reklamasi. Bahkan, Pemprov Sulsel telah memverifikasinya sebagai aset. Tetapi belakangan ada pihak swasta mengklaim lahan tersebut miliknya, bahkan dimenangkan pengadilan.
Permasalahan utama dalam kasus itu, kata Selle, karena pihak pengembang reklamasi CPI, PT Ciputra Grup, sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya menunjukkan di mana letak lahan pengganti pada lahan tumbuh yang bermasalah tersebut.
"Bisa-bisanya itu tanah tumbuh dikalahkan (dimenangkan swasta). Setahu saya, tanah tumbuh itu ada sebelum reklamasi, kenapa ada punya. Tiba-tiba juga ada putusan pengadilan, ini jelas akal-akalan," ujar dia pula.
Ia menduga, pengambilan lahan itu adalah pola-pola permainan praktik mafia tanah. Lahan itu kemudian coba dimainkan untuk menghindari tanggung jawab dari pemerintah setempat.
"Ini kan menjadi isu nasional selama ini. Bahwa tidak ada tempat bagi mafia tanah, termasuk penegasan KPK. Seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan langsung masalah tanah harus berkomitmen bersama," ujar Selle.
Pihaknya berharap, mudah-mudahan pola-pola lama diduga dimainkan orang dalam pemerintahan dan instansi pertanahan sudah ditinggalkan, atau tidak terindikasi 'bermain mata', sebab konsekuensi hukumnya jelas bila terlibat.
Sebelumnya, tim eksekutor PN Makassar mengeksekusi lahan yang diklaim milik Pemprov Sulsel seluas 1,5 hektare, di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, 24 November 2021.
Eksekusi lahan di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, bahkan nyaris terjadi kericuhan antara para pihak yang saling klaim.
Penggugat yakni PT Gihon Abadi Jaya mengklaim lahan itu miliknya, setelah memenangkan gugatan dengan mengalahkan Pemprov Sulsel atas dasar kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di tingkat pengadilan.
Baca juga:
Kakak Nirina Zubir Dipolisikan Eks ART Tersangka Penggelapan Tanah
Polisi Usut Keterlibatan Pegawai BPN dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Polisi Selidiki Sertifikat Tanah Ibunda Nirina Zubir Tak Memiliki NIK di BPN
Kasus Mafia Tanah Tipu Ibunda Nirina Zubir, Polda Metro Tahan Lima Tersangka
ER, Notaris Terlibat Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri
Polisi Tetapkan Notaris ER Buronan Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir