Draf Final RKUHP: Perdagangkan Orang Bisa Dipenjara Paling Lama 15 Tahun
Aturan perdagangan orang tercantum pada Bab XIX bagian keempat Pasal 459.
Perdagangan orang masuk dalam naskah final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Naskah diserahkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (6/7) kemarin.
Aturan perdagangan orang tercantum pada Bab XIX bagian keempat Pasal 459. Pasal itu menyebutkan setiap orang yang melakukan tindak pidana perdagangan orang bisa dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
-
Kapan kerangka manusia raksasa ditemukan? Apa yang disebut "Raksasa Julcuy" ditemukan pada awal 2019 oleh ahli geologi Theofilos Toulkeridis dan arkeolog Florencio Delgado di dekat desa Julcuy di Provinsi Manabí, Ekuador.
-
Di mana kerangka manusia raksasa ditemukan? Apa yang disebut "Raksasa Julcuy" ditemukan pada awal 2019 oleh ahli geologi Theofilos Toulkeridis dan arkeolog Florencio Delgado di dekat desa Julcuy di Provinsi Manabí, Ekuador.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Kepala LKPP memberikan arahan kepada pelaku UMKK di Karanganyar? Hal ini Hendi sampaikan saat memberikan pengarahan dalam acara Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Dalam Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah di Karanganyar pada Selasa (30/4/2024).
-
Siapa saja yang terlibat dalam praktik pungli di Rutan KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan."Pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki, yang saat itu menjabat koordinator keamanan ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta untuk tiga bulan," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Selain itu, naskah final RKUHP juga mengatur penyelundupan manusia. Dalam Bab XX Pasal 461, setiap orang yang menyelundupkan manusia masuk atau keluar Indonesia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Berikut aturan lengkapnya:
Pasal 459
(1) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuktujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.
Pidana Tambahan
Pasal 460
Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 dan Pasal 454 sampai dengan Pasal 459 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
Pasal 461
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa atau memerintahkan untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau memasuki wilayah negara lain dengan menggunakan dokumen yang sah, dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak dipidana karena penyelundupan manusia, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Baca juga:
Draf Final RUU KUHP: Buat Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Tak Dipidana
Draf Final RUU KUHP: Orang Tua Ajak Anak Mengemis Dipidana, Gelandangan Didenda
Komisi III Bahas 14 Isu Krusial RKUHP pada Masa Sidang Bulan Agustus
Mempersoalkan Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHP, Bisa jadi Alat Kekuasaan?
Ini 14 Isu Krusial Dalam RUU KUHP yang Masih akan Dibahas Pemerintah dan DPR
Disetujui DPR dan Pemerintah, RUU Pemasyarakatan akan Dibawa ke Paripurna 7 Juli 2022
Draf Final RUU KHUP: Hukuman untuk Koruptor Minimal 2 Tahun, Tak Ada Ancaman Mati