Draf Final RUU KUHP: Ngaku Dukun & Punya Kekuatan Gaib Diancam 18 Bulan
Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain terancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Seseorang yang mengaku sebagai dukun atau mengklaim dirinya mempunyai kekuatan gaib akan dihukum selama 1 tahun 6 bulan dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Diatur dalam pasal 252 tentang Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana.
Pasal 252:
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa makna dari Kuluk Dugan? Bukan hanya sekedar hiasan, Kuluk Dugan rupanya mengandung sarat makna dan arti yang mendalam. Arti Kuluk Dugan Melansir dari situs warisanbudaya.kemdikbud.go.id, secara etimologis kata "Kuluk" diartikan sebagai pakaian penutup bagian atas tubuh wanita. Sedangkan "Dugan" memiliki dua pengertian. Pertama, Dugan diyakini berkaitan dengan kata dugaan, artinya orang yang menggunakan Kuluk Dugan ini tidak perlu ditanya lagi bahwa cukup diduga bahwa mereka adalah seorang perempuan.Kedua, arti Dugan adalah padat atau dipadatkan yang masih berkaitan dengan kain tenun yang menjadi bahan utama Kuluk Dugan. Prosesnya pun hanya memadatkan saja dan tidak ada proses menggunakan sisir atau menculik.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Dalam pasal 252 ayat 1 dijelaskan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.
Baca juga:
Pasal yang Dihapus dan Ditambah dalam Draf Final RUU KUHP
Draf Final RUU KUHP Pasal Penghinaan: Presiden & Wapres yang Melapor, Bisa Tertulis
Draf Final RUU KUHP: Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara
Draf Final RUU KUHP, Unggas Masuk Kebun Orang: Pelaku Didenda & Hewan Disita Negara
Draf Final RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun
Draf Final RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Terancam 20 Tahun Hingga Pidana Mati
Draf Final RUU KUHP: Hukuman Mati bisa Diubah jadi Seumur Hidup Asal Bersikap Baik