Draf Final RUU KUHP: Pidana Denda Dibagi 8 Kategori, Besaran Mulai Rp1 Juta-Rp50 M
Contoh tindak pidana yang bisa dihukum denda kategori I adalah gelandangan di jalanan.
RUU KUHP mengatur soal kategori dan besaran denda dari tindak pidana. Aturan tersebut membagi 8 kategori dengan besaran denda bervariasi.
Besaran denda dibagi dalam 8 kategori mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar. Aturan soal denda diatur pada pasal 78, 79 dan 80.
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Apa yang dimaksud dengan HUT Kopassus? Ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Kopassus memiliki makna yang mendalam karena merayakan sejarah, dedikasi, dan jasa-jasa satuan elit militer tersebut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan HUT RI ke-79 diperingati? Menjelang HUT RI ke-79 pada tahun 2024, logo dan tema yang dipilih memiliki makna mendalam yang menggambarkan esensi perjuangan dan aspirasi bangsa Indonesia di era kontemporer.
Pada pasal 78 ayat 1 disebutkan definisi pidana denda adalah uang yang harus dibayar seorang terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
Contoh tindak pidana yang bisa dihukum denda kategori I adalah gelandangan di jalanan. Sementara contoh kasus tindak pidana kategori II yaitu kumpul kebo.
Simak aturan lengkap soal denda di RKUHP:
Pasal 78
(1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana
berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling
sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Pasal 79
(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 80
(1) Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan
kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan
pengeluaran terdakwa secara nyata.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi
penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.
Pasal 81
(1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat
dalam putusan pengadilan.
(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.
(3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar
dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan
terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana
denda yang tidak dibayar.