Draf RUU KUHP: Menghina Wakil Negara Sahabat di RI Dipidana 2 Tahun
Pada pasal 226 RKUHP disebutkan, setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) juga mengatur soal penyerangan harkat dan martabat kepala negara sahabat yang sedang bertugas di Indonesia.
Dikutip dari Antara, Minggu (13/6), berdasarkan draf RKUHP, pasal-pasal yang mengatur tentang penyerangan harkat dan martabat kepala negara sahabat termuat pada BAB III tentang tindak pidana terhadap negara sahabat.
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Apa yang dimaksud dengan HUT Kopassus? Ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Kopassus memiliki makna yang mendalam karena merayakan sejarah, dedikasi, dan jasa-jasa satuan elit militer tersebut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan HUT RI ke-79 diperingati? Menjelang HUT RI ke-79 pada tahun 2024, logo dan tema yang dipilih memiliki makna mendalam yang menggambarkan esensi perjuangan dan aspirasi bangsa Indonesia di era kontemporer.
Pada pasal 226 RKUHP disebutkan, setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Tidak hanya bagi kepala negara, ancaman pidana dua tahun kurungan penjara juga bisa dikenakan bagi masyarakat apabila melakukan hal yang sama terhadap wakil negara sahabat yang sedang menjalankan tugas di Indonesia.
Selanjutnya, pada pasal 228 ayat satu disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum.
Kemudian memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan kepala maupun wakil negara sahabat dengan maksud isi penyerangan diketahui umum, dipidana tiga tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.
"Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 226 sampai dengan pasal 228 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan," bunyi pasal 229 ayat satu.
Sedangkan pada ayat dua pasal 229 dikatakan bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat dilakukan secara tertulis oleh kepala negara sahabat dan wakil negara sahabat.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pasal-pasal yang mengatur pidana terhadap penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP bukan untuk membatasi kritik melainkan penegas batas masyarakat sebagai bangsa yang beradab.
Yasonna berpendapat sebagai bangsa yang beradab perlu ada batasan-batasan yang harus dijaga oleh setiap orang. Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam RKUHP tersebut sama sekali tak berniat membatasi kritik.
Sebab, peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia membuka ruang atas kritik yang disampaikan oleh masyarakat, ujar dia.
Baca juga:
Pengamat: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Harus Ada, Tapi Dengan Definisi Jelas
5 Pasal 'Mengekang Demokrasi' di RUU KUHP yang Disorot Aliansi Masyarakat Sipil
Mahfud MD Jawab Benny: Demokrat Coret Saja Pasal Penghinaan Presiden dari RKUHP
Wamenkum HAM: Ada Kesepakatan RUU KUHP Segera Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Tak Ingin RI Jadi Sangat Liberal, Alasan Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP