Draf UU Terorisme, memiliki senjata kimia terindikasi teroris
Jangka waktu penahanan ditambah dari enam bulan menjadi sepuluh bulan, dan penangkapan 7 hari menjadi 30 hari.
Draf revisi undang-undang Terorisme sudah diterima Presiden Joko Widodo pada pekan lalu. Draf tersebut langsung diserahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan usai mengubah kurang lebih 19 pasal. Belum ada pernyataan resmi kapan draf akan diserahkan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H Laoly mengatakan, dalam revisi tersebut terdapat pembahasan mengenai kepemilikan senjata kimia secara ilegal.
"Penggunaan bahan-bahan senjata kimia dan lainnya, kami tambah semua," ujar Yassona di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).
Menurut kader Partai PDIP ini, jika seseorang ditemukan memiliki senjata kimia maka bisa diindikasikan sebagai terorisme. Adapun dasarnya, lanjut dia, orang biasa tidak mungkin bisa memiliki senjata kimia.
"Orang yang sengaja menumpuk senjata seperti itu kan, sudah pasti ada indikasi (teroris)," ungkap dia.
Untuk diketahui, dari draf revisi undang-undang Terorisme ada tujuh poin yang paling mendasar dalam penanganan sekaligus pencegahan. Poin pertama terkait jangka waktu penahanan ditambah dari enam bulan menjadi sepuluh bulan, dan penangkapan 7 hari menjadi 30 hari.
Kedua, penuntutan dan pengusutan terorisme tak hanya kepada orang, tetapi juga kepada korporasi. Poin ketiga, Perluasan tindak pidana terorisme, yaitu kegiatan mempersiapkan, pemufakatan jahat, percobaan, pembantuan tindak pidana terorisme.
Ke empat, pencabutan paspor bagi warga negara yang ikut pelatihan militer ke luar negeri. Ke lima, pengawasan terhadap pelaku teror selama enam bulan. Ke enam, program deradikalisasi untuk memberantas terorisme. Ke tujuh, perlunya rehabilitasi yang holistik dan komprehensif bagi napi teroris.
Baca juga:
Revisi UU Terorisme diharapkan lebih keras untuk upaya pencegahan
Pemerintah bakal cabut kewarganegaraan WNI yang gabung teroris
Ada yang belum pas, Jokowi belum teken draf revisi UU Terorisme
Rapat dengan Komisi III, Menkum HAM bahas revisi UU Terorisme & KPK
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa trem di Jakarta dihentikan? Pada 1962, trem benar-benar dipensiunkan di Jakarta. Gerbong-gerbongnya dibiarkan terbengkalai. Demi menghemat anggaran, dan mengalokasikannya untuk bus impor dari Autralia, rel-rel baja dibiarkan dan hanya diuruk menggunakan tanah lalu diaspal. 100 unit awal bus didatangkan pada tahun itu, dan terus ditambah unit-unitnya.