Dua Alasan Polisi Belum Tahan Reza Paten Tersangka Kasus Robot Trading Net89
Selain masih penyelidikan, polisi menunggu kelengkapan berkas tersangka lainnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapakan Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Namun, hingga kini dirinya belum dilakukan penahanan.
Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, alasan lain belum melakukan penahanan terhadap Reza bukan hanya masih dilakukan penyidikan. Melainkan masih menunggu tersangka lainnya.
-
Apa yang dilakukan robot ini? Selain mengemudikan robot, implan otak dapat membantunya menghindari rintangan, melacak target, dan mengatur penggunaan lengannya untuk menggenggam sesuatu.
-
Bagaimana robot ini dikendalikan? Sel induk yang ditakdirkan untuk menjadi bagian dari otak manusia digunakan untuk mengembangkan robot ini.
-
Apa yang dilakukan monyet dengan lengan robot? Video demonstrasi menampilkan monyet tersebut dengan mahir menggunakan antarmuka untuk menggerakkan lengan robot dan meraih stroberi.
-
Bagaimana monyet tersebut mengendalikan lengan robot? Melalui teknologi ini, seekor monyet berhasil mengendalikan lengan robot hanya dengan menggunakan pemikirannya.
-
Bagaimana robot itu 'bunuh diri'? Penduduk setempat bahkan mengatakan robot itu melompat ke bawah. Meskipun alasan perilaku robot tidak diketahui, hal ini sedang diselidiki.
-
Apa yang ditemukan oleh robot bawah laut di dasar laut Mediterania? Sebuah kapal survei gas alam Energean yang beroperasi sekitar 90 kilometer di lepas pantai Israel menemukan sebuah bangkai kapal penuh dengan ratusan kontainer utuh yang berasal dari masa 3300-3400 tahun lalu (abad ke-14 hingga ke-13 sebelum masehi) di kedalaman 1,8 kilometer.
"Belum kita tahan, menunggu tersangka lainnya (menunggu lengkap)," kata Candra saat dihubungi, Senin (7/11).
Selain itu, ia memastikan jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Reza Paten sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya itu. "Sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Deretan Tersangka
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Reza Paten bersama delapan tersangka lainnya dalam perkara yang diperkirakan merugikan 300 ribu member senilai Rp2,7 triliun terkait dengan penipuan berkedok robot trading Net89.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11).
Tersangka lainnya, adalah, AA, pendiri atau pemilik Net89, LSH, Direktur Net89, ESI, member dan exchanger Net89, LS, sub exchanger Net89, AL, sub exchanger Net89, HS, sub exchanger Net89, FI, sub exchanger Net89, dan D, sub exchanger Net89.
Adapun dalam kasus ini, mereka dijerat dengan pasal 69 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.
Selain itu, Pasal tersangkaan juga dilapis dengan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
PPATK Bergerak Cepat
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung bergerak cepat memblokir rekening Reza Paten. Hal ini disampaikan oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
"Sudah kami bekukan," kata Ivan saat dikonfirmasi.
Ivan mengatakan bahwa ada ratusan rekening milik Reza Paten yang sudah diblokir PPATK. Jumlahnya mencapai Rp1 triliun. "150-an rekening di lebih dari 25 bank. Perputarannya (uang) diatas Rp1 trilliun," ujar Ivan.
(mdk/tin)