Dua Bangunan Pabrik Rokok Ilegal Terbongkar di Jepara
Petugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Petugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
- Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
- Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
- Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target
- Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan
Dua Bangunan Pabrik Rokok Ilegal Terbongkar di Jepara
Petugas Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan, Rabu (24/4).
Petugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal di wilayah Jepara, Jawa Tengah.
“Petugas mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Secara cepat, petugas menganalisis dan menyusun strategi penindakan,” kata Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Petugas kemudian menggerebek kedua bangunan tersebut pada 14.30 WIB dan 15.30 WIB.
Bangunan pertama terletak di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Sementara itu bangunan kedua hanya berjarak 4,4 km atau sekitar 15 menit dari bangunan pertama.
Dari penindakan ini, petugas mengamankan 243.750 batang rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin dilekati pita cukai palsu.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp336.375.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp233.322.375.
Diketahui, pelanggaran ketentuan di bidang cukai berkaitan dengan pemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan cukai diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan paling lama 8 tahun.
Denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai.
Hal ini tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Lenni menjelaskan, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk menjalankan kegiatan cukai secara legal. Terlebih, aturan untuk pembuatan izin saat ini mudah dan gratis.
“Untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau masyarakat dapat mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” tegas Lenni.
Lenni menambahkan, dengan menjalankan kegiatan secara legal, artinya berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Penerimaan negara dari sektor cukai nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan Indonesia dan sebagiannya dikembalikan ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” pungkasnya.