Dua Direktur Terdakwa Korupsi Asabri Hari Ini Hadapi Vonis
Dua terdakwa menjalani vonis yaitu Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk sekaligus Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri hari ini Rabu (5/1).
Dua terdakwa menjalani vonis yaitu Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk sekaligus Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
-
Kapan Ashanty lahir? Ashanty, wanita lahir pada 4 November 1984, memang serius ingin melakukan segalanya sendiri, tanpa melibatkan keluarganya, mulai dari konsep hingga tempat.
-
Di mana Hasyim Asyari bertemu dengan korban? Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Kapan Habib Hasan Bin Ja'far Assegaf wafat? "Segenap Keluarga Besar Rabithah Alawiyah turut berduka cita atas wafatnya Habib Hasan bin Ja'far bin Umar Assegaf (Pimpinan Majelis Nurul Musthofa) pada hari Rabu, 13 Maret 2024," tulis akun @rabithah_alawiyah.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Bagaimana Hasyim Asyari merayu korban? "Nyatanya pada saat bersamaan, Teradu memanfaatkan kunjungan dinas tersebut untuk membujuk rayu Pengadu agar mau menjalin hubungan romantis dengan Teradu. Perjalanan ini telah direncanakan oleh Teradu 2 (dua) bulan sebelumnya di mana Teradu menghubungi Pengadu untuk mengungkapkan keinginannya bertemu dan berjalan secara khusus dengan Pengadu ketika melakukan kunjungan kerja," demikian bunyi salinan putusan DKPP halaman 6 seperti dikutip, Rabu (3/7).
"Kasus dengan Nomor Perkara 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (5/1).
Adapun dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Lukman dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan.
Sementara Jimmy dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp314,866 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.
Baca juga:
Penjelasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat
Penjelasan Kejagung Tuntut Mati Terdakwa Asabri Heru Hidayat
Begini Isi Pleidoi Terdakwa Kasus Asabri Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati
Pada sidang kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa, dalam kasus yang sama.
Di mana dari empat terdakwa, dua di antaranya yakni Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto serta Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun serta membayar denda sebesar Rp750.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/1).
Selain itu, Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, kepada Bachtiar Effendi sebesar 453.783.950 dan kepada Hari sebesar Rp 378,8 juta, apabila tidak dapat dibayar maka akan digantikan dengan 4 tahun penjara.
Adapun diketahui vonis terhadap Bachtiar dan Hari lebih tinggi dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya selama 12 tahun penjara dan 14 tahun penjara.
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu, Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja selama 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa malam.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Adam Damiri dan Sonny menerima hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara untuk pidana tambahan, mereka diwajibkan membayar uang pengganti, untuk Adam sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Sedangkan, Sonny Widjaja dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi mereka berdua akan dipidana tambahan 5 tahun penjara
Vonis kepada empat terdakwa dijatuhkan, karena mereka dinilai terbukti bersama- sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga:
Kasus Korupsi Asabri, Dua Mantan Direksi Divonis 15 Tahun Penjara
Dua Mantan Dirut PT Asabri Divonis 20 Tahun Penjara
Jaksa Agung Apresiasi Erick Thohir Bantu Ungkap Asabri dan Jiwasraya
PN Tipikor Gelar Sidang Vonis 6 Terdakwa Perkara Korupsi Asabri
Kejagung Tanggapi Duplik Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Persoalkan Hukuman Mati
Heru Hidayat Dituntut Mati, Kejagung Contohkan Vonis Kurir Suap Akil Mochtar
Kasus Asabri, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Naik Sidang