Dua Kelompok Remaja Tawuran di Pemalang, Seorang Pelajar Tewas
Perkelahian massal itu berawal dari ajakan melalui salah satu platform media sosial (medsos).
Sembilan anak berstatus pelajar diamankan polisi lantaran terlibat tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Desa Banjaran, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jateng, Selasa (7/11) dini hari.
Dua Kelompok Remaja Tawuran di Pemalang, Seorang Pelajar Tewas
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengamankan sembilan anak itu pascatawuran.
"Dari sembilan anak yang diamankan, satu anak berkonflik hukum yang diduga sebagai pelaku utama. Delapan orang masih menjalani pemeriksaan saksi," kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Rabu (8/11).
- Hadiri Acara HPN di Monas, Menteri Teten Bicara soal Pendapatan Media Tergerus Platform Global
- Tawuran Pecah di Jalan Raya Pantura Kendal, Puluhan Orang Saling Serang
- Rektor UGM Ova Emilia Terpilih Jadi Pemimpin Populer di Media Sosial, Ini Sosoknya
- Janjian Tawuran di Jakbar, Lewat Medsos, 32 Remaja Nekat Bawa Senjata Tajam
Korban meninggal dunia merupakan pelajar kelas X SMK Texmako Pemalang berinisial LD (15), warga Kecamatan Watukumpul, Pemalang.
Remaja pelaku tawuran itu merupakan pelajar dari
lima sekolah SMP dan 1 SMK di Kabupaten Pemalang "Tawuran ini melibatkan lima sekolah, SMP, tapi korban sekolahnya di SMK," kata Yovan.
Kedua kelompok sebelumnya justru tidak saling kenal. Namun, mereka saling tantang lewat media sosial kemudian mengajak bertemu di jalan persawahan Desa Banjaran, Kecamatan Taman, Pemalang Selasa (7/11) pukul 00.30 WIB.
"Awalnya sparing tiga lawan tiga, akhirnya pecah antar dua kelompok ada yang kena senjata tajam," ungkapnya.
"(Korban) LD ikut dalam rombongan SMPN 6 Taman. Korban lain RTB (15) yang mengalami luka-luka adalah Pelajar SMPN 01 Taman, Pemalang," ujarnya.
Kasus tawuran ini terungkap dari laporan dari petugas keamanan di IGD rumah sakit. Dia melaporkan ada korban tawuran yang dibawa sejumlah pelajar.
Sesampainya di IGD, korban sudah dinyatakan meninggal dunia. Menerima informasi itu, jajaran Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, yakni teman korban yang mengantarkan korban ke rumah sakit.
"Kami melakukan pemeriksaan saksi secara maraton dan kumpulkan barang bukti," jelasnya.
Pada siang harinya, polisi berhasil mengidentifikasi anak berkonflik dengan hukum dan menahannya.
Atas perbuatannya, satu orang anak berkonflik dengan hukum yang telah ditetapkan tersangka terancam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
"Kami minta para guru atau pendidik juga melakukan pengawasan di lingkungan pendidikan dan semua elemen masyarakat. Dengan memberikan perhatian serius kepada para generasi muda, terutama pelajar di Kabupaten Pemalang agar tidak terjerumus pada hal-hal yang negatif," ujarnya.