Dua kilogram sabu senilai Rp 3 miliar gagal diedarkan
Dua kilogram sabu senilai Rp 3 miliar gagal diedarkan. Ditresnarkoba Polda Jabar menggagalkan peredaran dua kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram yang jika dinominalkan sebesar Rp 3 miliar itu didapat dari lima tersangka yakni berinisial C, B, T, J, dan H yang ditangkap di tempat berbeda.
Ditresnarkoba Polda Jabar menggagalkan peredaran dua kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram yang jika dinominalkan sebesar Rp 3 miliar itu didapat dari lima tersangka yakni berinisial C, B, T, J, dan H yang ditangkap di tempat berbeda.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan dari hasil penyelidikan pada Minggu 5 Februari 2017 lalu. Saat itu kepolisian mengendus akan adanya transaksi sabu di Gerbang Pintu Tol Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
"Akhirnya kita berhasil tangkap C ini, dimana barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu kilogram sabu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jabar, Jumat (17/2).
Upaya peredaran sabu itu langsung dikembangkan penyidik kepolisian. Keterangan yang diambil dari C, polisi langsung menyasar pada tersangka B yang jejaknya diendus ada di Kawasan Daan Mogot, Jakarta. Si B ini-pun tanpa dengan kesulitan berhasil ditangkap.
"B ditangkap di Jakarta. Perannya ini sebagai kurir," imbuhnya. B saat ditangkap mengakui akan menyerahkan sabu seberat satu kilogram pada T di kawasan Kebon Kawung, Stasion Bandung. Akhirnya penangkapan terhadap T dipancing melalui B.
Peredaran narkoba itu diyakininya, tidak berhenti sampai di situ. Namun kepolisian baru menangkap pengguna para sindikat narkoba ini. "Kami kembangkan kembali akhirnya ditangkap lagi J dan H di Subang," terangnya.
Dari penangkapan tersebut total barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua kilogram sabu. Menurutnya, saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap bandar dan pelaku lainnya, yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.