Dua Kurir Sabu 482 Gram di Batam Divonis 13 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap kurir narkoba jenis sabu, RS dan AF dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, Senin (1/3).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap kurir narkoba jenis sabu, RS dan AF dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, Senin (1/3).
Majelis Hakim Taufik Nainggolan yang didampingi hakim Dwi Nuramanu dan Egi Novita menilai kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara sabu seberat 482 gram.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari Kabupaten Batu Bara? Meski namanya terkesan seperti tambang batubara, tak heran jika banyak orang mengira jika wilayah ini dulunya merupakan bekas hasil pertambangan. Namun, nyatanya pembentukan kabupaten ini berawal dari keinginan masyarakat setempat.
-
Apa itu Surat Batak? Aksara Batak ini biasa disebut dengan Surat Batak atau Surat na Sampulu Sia yang artinya kesembilan belas huruf atau bisa juga disebut Si Sia-sia.
-
Kapan batuk dianggap kronis? Jika batuk berlangsung lebih dari dua minggu, ini dapat dikategorikan sebagai batuk kronis.
-
Dimana letak Kabupaten Batu Bara? Salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sumatra Utara ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Asahan.
-
Dimana Kapal Batavia kandas? Namun, karena kesalahan navigasi atau sejumlah sumber mengatakan bahwa adanya kesengajaan, kapal ini menabrak karang di dekat pulau-pulau Houtman Abrolhos pada tanggal 4 Juni 1629.
-
Apa ciri khas Pantai Baros? Ciri khas dari pantai ini adalah pasirnya yang berwarna hitam bersih berpadu dengan birunya air laut. Selain itu, pemandangan di sekitar pantai juga sangat asri.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam agenda sidang sebelumnya, yaitu 14 tahun penjara. Demikian dikutip dari Antara.
Kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada September 2020. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 438 gram sabu yang akan diberikan kepada seseorang.
Putusan pidana 13 tahun penjara itu, kata Taufik dalam amar putusan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, juga terdakwa.
"Perbuatan terdakwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah sepatutnya dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata dia.
Majelis menilai sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa, yaitu tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta dapat merusak generasi muda bangsa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
Selain pidana 13 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan apabila denda tak dibayar.
Kedua terdakwa yang mengikuti sidang dari di Rutan Klas 1 A Batam menerima putusan itu. "Saya terima yang mulia," ujar kata terdakwa.
Baca juga:
Diberi Upah Rp 200 Ribu, Anak di Menteng Dijadikan Ayah Sebagai Kurir Narkoba
Dicegat di Jalan, Residivis Warga Samarinda Kedapatan Bawa 1 Kg Sabu
Diupah Rp 45 Juta, Kurir Narkoba Asal Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Bacok Kepala Polisi saat Ditangkap, Bandar Narkoba Tewas Ditembak
Ekspresi Millen Cyrus Saat Dihadirkan dalam Rilis Pengguna Psikotropika
Jadi Pengedar, Pasutri di Pasangkayu Sembunyikan Sabu dalam Lampu