Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Waduk Wiyung Surabaya
Kerugian negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai Rp11 miliar lebih.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dua warga Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan Waduk Wiyung seluas 21.812 meter persegi. Kerugian negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai Rp11 miliar lebih.
Identitas kedua tersangka adalah SMT (50), warga Wiyung dan DLL (72), warga Karangpilang, Surabaya. "Bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kepemilikan secara tidak sah Aset Pemerintah Kota Surabaya Berupa Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan – UNESA Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Senin (12/12).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman menambahkan, tersangka SMT selaku Ketua Panitia Pelepasan Tanah Waduk Babatan bersama-sama dengan almarhum GT (Lurah Babatan saat itu) dan almarhum STN (Sekretaris Kelurahan Babatan saat itu) menjual secara lelang setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 persegi kepada AA, seorang pengusaha properti dengan harga Rp5,5 miliar.
Dia menambahkan, SMT dan tokoh-tokoh warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan pada tahun 2003 tanpa dasar hukum membentuk Panitia Pelepasan Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan. "Saat itu menunjuk SMT sebagai ketuanya. SMT selaku ketua kemudian bekerja sama dengan almarhum GT (Lurah Babatan saat itu) dan Almarhum STN (Sekretaris Kelurahan Babatan saat itu) membuat surat-surat keterangan tanah yang isinya tidak benar atau palsu," ujar dia.
Modus Tersangka
Cara yang digunakan antara lain mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik seolah-olah sebagai pemilik atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 meter persegi yang kemudian digunakan untuk membuat akta perjanjian ikatan jual beli dan surat kuasa di kantor notaris-PPAT antara nama orang yang dicatut tersebut sebagai penjual dengan pembelinya. Uang hasil penjualan setengah waduk sebelah barat tersebut kemudian dibagi-bagikan.
Lurah Babatan saat itu, GK menerima Rp275 juta, Sekretaris Lurah Babatan saat itu, STN menerima Rp40 juta, tersangka SMT menerima Rp40 juta, masing-masing Ketua RT menerima Rp10 juta, dan warga per kepala keluarga menerima Rp2,5 juta.
"Setelah tersangka SMT berhasil menjual setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 M2, tersangka DLL bersama dengan tokoh-tokoh warga RW 01 dan RW 02 membentuk Tim Pengurus Pelepasan Waduk ke-II dengan ketua DLL," kata dia.
Selaku ketua, DLL lalu bekerja sama dengan almarhum TS (Ketua LKMD saat itu), GT (Lurah Babatan saat itu) dan STN (Sekretaris Kelurahan Babatan saat itu) membuat dan menggunakan surat palsu yang menerangkan bahwa setengah waduk sebelah timur seluas 10.100 persegi dulunya merupakan hasil urunan warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan pada tahun 1957-1959. Alasannya saat itu, warga butuh tempat minum hewan ternak dan untuk mengairi sawah. Oleh karena sudah tidak dibutuhkan lagi untuk tempat minum hewan ternak dan sawah-sawah warga disekitarnya sudah menjadi lahan perumahan, maka warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan meminta kepada Pemkot Surabaya agar waduk tersebut dikembalikan kepada warga.
Permintaan tersangka DLL tersebut ditanggapi oleh Asisten Tata Praja almarhum MS dengan mengirim surat jawaban yang isinya menyatakan Pemkot Surabaya tidak keberatan apabila warga meminta kembali waduk tersebut.
Surat itu pun dijadikan dasar tersangka DLL untuk Akta Pelepasan Hak Disertai Ganti Kerugian oleh DLL kepada pembeli di kantor Notaris/PPAT. Sebagai gantinya tersangka DLL menerima Rp2 miliar dari Rp5 miliar yang diperjanjikan karena Rp3 miliar digunakan untuk membiayai proses birokrasi pelepasan Waduk tersebut yang sedang berjalan.
"Dari perhitungan sementara, kerugian negara Rp11 miliar lebih. Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap obyek berupa sebuah waduk," tandasnya.
(mdk/gil)