Dua pedagang miras oplosan di Surakarta diamankan polisi
"Pelaku Sarmin ini pedagang Miras, sedangkan Y. Tri Handoko pembuat miras oplosan," kata Sis Raniwati.
Kepolisian Resor Kota Surakarta mengamankan dua pedagang minuman keras oplosan bersama sejumlah barang bukti dalam operasi gabungan di wilayah Kota Solo, Minggu (7/12) sekitar pukul 22.00 WIB hingga Senin dini hari.
Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iriansyah melalui Kasubag Humas AKP Sis Raniwati, operasi razia penyakit masyarakat yang dilaksanakan oleh Satuan Narkoba, Reskrim, dan Sabhara tersebut secara rutin dilakukan guna menjaga agar Kota Solo tetap kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru 2015.
Seperti diberitakan Antara, menurut Sis Raniwati, pihaknya melakukan razia berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi warung jamu Pasar Nusukan Banjarsari sering untuk mabuk-mabukan dan sudah meresahkan warga.
Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi dan kemudian dilanjutkan razia oleh tim gabungan.
Sis Raniwati menjelaskan, dua tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut adalah seorang pedagang miras, Sarmin (60), warga Sumber Trangkilan RT 04/13, Kelurahan Sumber Banjasari, Kota Solo dan Tri Handoko (62), warga Kampung Sewu RT 01/07 Jebres Solo.
"Pelaku Sarmin ini pedagang Miras, sedangkan Y. Tri Handoko pembuat miras oplosan. Keduanya kini sedang diperiksa Polresta Surakarta untuk pengembangan," kata Sis Raniwati.
Selain itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 62 botol minuman keras oplosan isi 1,5 liter, 49 botol isi 600 mili liter, dua jeriken masing-masing isi lima liter, dan satu jeriken isi 30 liter ciu.
"Petugas melakukan penyitaan puluhan liter minuman keras itu, untuk dimusnahkan," katanya.
Kedua pelaku setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan pembinaan dikenai tindak pidana ringan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Surakarta, ancaman hukuman penjara maksimal tujuh bulan penjara.