Dua Pembunuhan di Bandung Terjadi karena Tersinggung setelah Pesta Miras dan Dendam
Tersangka diketahui berinisial L (20). Ia membunuh temannya berinisial H (34) setelah pesta minuman keras.
Polrestabes Bandung menangkap pelaku dua peristiwa pembunuhan yang terjadi dalam satu hari. Latar belakang peristiwa itu terjadi ketersinggungan setelah pesta minuman keras.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di dua tempat pada Minggu (9/1). Tempat pertama Jalan Sekelimus Barat, Kota Bandung.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Apa yang ditawarkan Kawah Putih di Bandung? Kawah Putih menawarkan pemandangan danau kawah berwarna putih susu atau cokelat susu saat sedang berkabut. Sedangkan saat cuaca panas, warna air danau terkadang berubah menjadi biru kehijauan yang menawan.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial L (20). Ia membunuh temannya berinisial H (34) setelah pesta minuman keras.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan keduanya terlibat perselisihan. Tersangka tersulut emosi hingga membawa pisau dan menusukannya ke arah leher dan dada korban.
"Tersangka tersinggung dengan ucapan korban. Terjadi perkelahian, kemudian ada penusukan. Tersangka diketahui residivis," kata Aswi di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1).
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa kedua terjadi di Pasar Caringin, Kota Bandung. Tersangka berinisial D membunuh korban berinisial H. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
"Korban ini pekerjaan buruh harian lepas, ditusuk oleh tersangka. Modusnya untuk sementara ini karena dendam," pungkasnya.
Baca juga:
Mabuk Lalu Mengamuk, Pemuda di Jeneponto Tewas di Tangan Ayah
Dua Pembunuh Pemred Media di Siantar Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dua Pelaku Pembacokan Remaja di Kabupaten Bekasi Ditangkap
Tersangka Pembunuhan dengan Tuduhan Santet Jalani Rekonstruksi, 27 Adegan Diperagakan
Keluarga Laporkan Kejanggalan Kematian Sopir Istri Bupati Timor Tengah Utara
ART Diduga Dibunuh Eks Finalis MasterChef Malaysia, Ini Respons Suami