Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis Bebas
Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.
Vonis bebas 2 orang terdakwa dalam kasus pembunuhan wanita muda yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di TPU oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah, mengejutkan sejumlah pihak. Tak terkecuali keluarga dan kerabat korban.
Untuk diketahui, PN Sukoharjo menggelar sidang putusan kasus tersebut dengan 3 terdakwa. Yakni Dwi Prasetyo (22), Rofi Muhammad Saputro (21), dan Gilang Suprihamto (29). Ketiganya merupakan teman korban yang diketahui bernama Serlina, warga Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.
- Bawaslu Panggil Suswono Kedua Kalinya Buntut Ucapan ‘Janda Kaya Nikahi Pria Nganggur’
- Teka Teki Sosok Wanita Ikut Dibawa Saat OTT Tiga Hakim PN Surabaya
- Nasib Siska Wati Pegawai BPPD Sidoarjo yang Jadi Tersangka Korupsi, Vonis Hukumannya Lebih Ringan karena Alasan Ini
- Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Humas PN Sukoharjo Deni Indrayana mengatakan sidang yang digelar Selasa (10/12) dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabawa dan dua hakim lainnya yakni Diah Retno Yuliati dan Prasetyo Utama. Ketiga terdakwa mewakili perkara masing-masing.
Alasan Hakim Vonis Bebas
Lanjut dia, dari ketiga putusan tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhi putusan diantaranya perkara nomor 119 terdakwa Rofi Muhammad Saputro. Hakim memutuskan Rofi tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Untuk terdakwa Rofi Muhammad Saputro tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Baik dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider. Yang bersangkutan dibebaskan dari dakwaan," ujar Deni.
Lanjut Deni, untuk terdakwa Gilang Suprihamto dengan perkara nomor 120, juga divonis bebas. Majelis hakim berpendapat bahwa Gilang tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Artinya terdakwa tidak terlibat pembunuhan berencana. Terdakwa atas nama Gilang juga dibebaskan dari ketiga dakwaan dari penuntut umum," jelas Deni.
Satu Pelaku Dihukum Seumur Hidup
Sementara untuk terdakwa Dwi Prasetyo, Majelis hakim dijatuhi hukuman seumur hidup terhadap perkara nomor 121.
"Nomor 121 atas nama Dwi Prasetyo, majelis hakim berpendapat bahwa yang bersangkutan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana, dengan penjatuhan pidana seumur hidup," tandasnya.
Menurut Deni, pasal yang disangkakan primernya tentang pembunuhan berencana yaitu pasal 340, itu yang terbukti. Dengan junto Pasal 55 bersama-sama, lalu subsidernya Pasal 339 (tentang pembunuhan yang dilakukan untuk memperlancar tindak pidana lain, misalnya pencurian), dan lebih subsidernya 338 (pembunuhan biasa, semua dituduhkan pasal 55 ayat 1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, Agnes Vira Ardian mengatakan, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa. Yakni ketiga terdakwa dihukum seumur hidup.
"Tuntutan kami ketiganya seumur hidup, terbukti Pasal 340 junto Pasal 55. Kalau hakim berpendapat lain, untuk Dwi terbukti 340 diputus seumur hidup. Tapi untuk yang Rofi dan Gilang tidak terbukti, akhirnya dibebaskan," katanya.
Protes Pihak Keluarga Korban
Pihaknya masih memiliki waktu 7 hari untuk upaya hukum. JPU, lanjut dia, akan melaporkan secara berjenjang hingga ke Kejagung. Hal tersebut sesuai tuntutannya yang dilakukan oleh Kejagung.
Akibat putusan tersebut, kerabat dan keluarga korban yang hadir di persidangan melakukan protes keras, hingga menimbulkan kericuhan di halaman PN Sukoharjo. Bahkan mobil yang membawa pulang para terdakwa tak luput dari hadangan massa. Pihak kepolisian melakukan penjagaan cukup ketat selama proses persidangan.
Kerabat dan rekan korban mengejar ketiga terdakwa yang dijaga ketat aparat kepolisian. Ketiga terdakwa langsung dimasukkan ke mobil tahanan yang langsung bergegas ke Rutan Solo. Selepas kejadian itu, kerabat dan rekan korban mengejar mobil yang ditumpangi kuasa hukum para terdakwa.
Ibu korban, Sarni, menangis histeris saat tiga terdakwa hadir di PN Sukoharjo. Ketiga terdakwa yang menunggu sidang di sel PN Sukoharjo, terus diteriaki ibu korban dan kerabat lainnya.
Kasus pembunuhan sadis terjadi di Sukoharjo. Jasad Serlina ditemukan terbungkus plastik di parit di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto pada malam takbiran Lebaran tepatnya pada 14 April 2024. Para tersangka nekat menghabisi korban karena motif ekonomi dan terlilit utang. Korban dicekik, dipukul batu hingga diinjak. Mayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum.