Dua WNI asal Cilacap terancam hukuman mati di China
Dua WNI tersebut diketahui bernama Tuti asal Kecamatan Sampang dan Ani Hidayah asal desa Karangsari Kecamatan Adipala.
Dua warga negara Indonesia (WNI) asal Cilacap Jawa Tengah dikabarkan terancam hukuman mati karena membawa narkotika jenis heroin. Dua WNI tersebut diketahui bernama Tuti asal Kecamatan Sampang dan Ani Hidayah asal desa Karangsari Kecamatan Adipala.
Kepala Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Cilacap, Sutiknyo membenarkan adanya warga Cilacap yang akan menjalani hukuman mati. "Dari informasi yang ada, WNI asal Sampang itu bukan di Timur Tengah, tapi dia ada di China," katanya, Senin (20/4).
Dia mengemukakan, selama ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak kementerian luar negeri untuk membebaskan dua warga asal Cilacap itu.
"Waktu itu keterangan pihak kemenlu sudah minta pengampunan supaya dibebaskan dari hukuman mati. Nggak tahu sampai sekarang bagaimana. Yang jelas status mereka masih WNI, dan bukan sebagai TKI," jelasnya.
Meski begitu, hingga saat ini Dinsosnakertrans Cilacap akan terus berkoordinasi dengan pihak Kemenlu.
Dari Informasi yang dihimpun, Ani Hidayah tertangkap karena membawa 589 gram heroin di Kota Haiku, Hainan pada 2010. Sementara itu, Tuti tertangkap saat membawa 649 garam narkoba di Shenzhen Airport, China. Keduanya divonis hukuman mati oleh pengadilan setempat.
Hingga saat ini, Ani masih ditahan di rumah tahanan Kota Haiku, sedangkan Tuti ditahan di rumah tahanan Mellin, Shenzhen, China.