Duduk Perkara Anggota Brimob Diduga Mabuk Aniaya Tukang Becak Hingga Lumpuh, Kini Dilaporkan ke Propam
Anggota Brimob diduga lepas tanggung jawab karena hanya bayar biara pengobatan 2 juta. Sementara luka korban sangat serius.
Peristiwa itu terjadi November 2023 silam.
- Bawaslu Catat 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang dan Pencoblosan Pilkada 2024
- Kasus Perundungan di Binus Simprug: Korban Dipaksa jadi Pelayan Anak Pejabat, Dianiaya hingga Dilecehkan
- Anggota Brimob Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Bassura Jaktim, Alami Luka Bakar 12 Persen
- Usai Dilantik Jadi Petugas Pemilu, Pemuda di Jember Bunuh Diri di Sumur Tua
Duduk Perkara Anggota Brimob Diduga Mabuk Aniaya Tukang Becak Hingga Lumpuh, Kini Dilaporkan ke Propam
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan RHG personel Brimob Polda Sumatera Utara terhadap tukang becak berinisial, TS, pada 25 November 2023 kembali ramai dibincangkan.
Kabar terbaru, kasus ini memasuki babak baru. Personel Brimob RHG dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumatera Utara oleh keluarga korban pada Rabu (22/5).
"Setelah kejadian sempat mediasi tetapi lepas tanggung jawab," kata Ernawati, istri dari TS, Jumat (24/5).
Ernawati menjelaskan, RHG sempat memberikan uang perobatan untuk TS senilai Rp2 juta. Namun uang itu tak sebanding dengan luka dialami TS. Akibat penganiayaan yang dilakukan RHG, TS mengalami luka serius hingga lumpuh.
"Mengalami pengumpalan darah di kepala kemudian menjadi lumpuh dan tidak bisa berjalan sampai saat ini," ungkap Ernawati.
Dalam kasus ini, Ernawati berharap agar suaminya mendapatkan keadilan. Apalagi TS merupakan tulang punggung keluarga.
"Kami di sini hanya meminta keadilan atas kejadian ini," ujar Ernawati.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan personel brimob tersebut.
“Terkait hal itu polisi tentu melakukan langkah penyelidikan dan pendalaman terkait laporannya," kata Hadi.
Polisi tak menampik jika sempat terjadi mediasi antara keluarga korban dengan RHG. Namun Hadi belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait hal itu. Polda Sumut memastikan menyiapkan sanksi bagi personelnya yang terbukti melanggar aturan termasuk melakukan penganiayaan seperti kasus ini.
"Laporannya seperti (dugaan penganiayaan). Kami kepolisian memiliki aturan, disiplin, dan etik. Siapa anggota melanggar aturan akan sanksi dijatuhkan, siapa pun itu," tandas Hadi.
Seperti diketahui, kasus ini kembali menjadi sorotan publik usai video penganiayaan RHG terhadap TS viral di media sosial. Penganiayan itu terjadi saat TS berniat pergi mengambil bantuan sosial berupa beras menggunakan becak motornya sekitar pukul 03.00 WIB, 25 November 2023.
Namun saat akan keluar dari gang, becak motor TS tak bisa lewat lantaran terhalang sepeda motor RHG. Saat itu RHG tertidur di atas motornya dan diduga dalam kondisi mabuk.
Kemudian, TS mencoba menegur RHG untuk menggeser sepeda motornya. Tak terima ditegur, RHG malah marah dan menganiaya TS.