Duduk Perkara Bentrokan Polisi vs Warga di Banyuasin Berujung Warga Terkena Tembakan
Warga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.
Bentrokan sebagai luapan emosi warga yang memprotes penangkapan rekan mereka.
Duduk Perkara Bentrokan Polisi vs Warga di Banyuasin Berujung Warga Terkena Tembakan
Bermula dari Pembakaran Mobil Sebuah Perusahaan
Polisi dan warga Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Sumatera Selatan, terlibat bentrokan, Selasa (13/9) malam. Tiga warga dan dua polisi terluka dalam insiden itu.
Peristiwa tersebut dari kericuhan yang menyebabkan dua mobil sebuah perusahaan yang dibakar beberapa hari lalu. Polisi kemudian mengamankan DN saat berkumpul di acara pernikahan di kampungnya.
Tak terima, warga berkumpul dan menolak penangkapan. Warga sepakat jika salah satu dari mereka ditangkap, mereka kompak turut dibawa juga.
Situasi makin memanas saat warga meminta DN dibebaskan hingga terjadi bentrokan dengan polisi. Polisi kemudian melepaskan tembakan agar massa membubarkan diri.
Tembakan itu ternyata mengenai dua warga, yakni YD (41) yang mengalami luka tembak di lengan kanan dan BD (44), terkena tembakan di telinga kiri.
Warga Tolak Aktivitas Tambang
Polisi panik dari kepungan warga. Mobil yang mereka kendarai melaju tak beraturan. Akibatnya, seorang warga, MR (38), terlindas mobil polisi hingga mengalami luka di kaki kanan.
Situasi memanas di desa itu telah berlangsung sejak Agustus 2023. Warga menolak keberadaan perusahaan tambang batubara itu.
Mereka beralasan, aktivitas tambang membuat warga gagal panen dan tercemarnya lingkungan. Warga juga menilai operasional PT tak berizin alias ilegal.
Selain itu, operasional perusahaan juga belum memenuhi syarat, mulai dari WIUP, IUP, hingga Amdal yang belum dilaporkan kepada kepala desa setempat. Warga juga meminta pembangunan jalan menuju perusahaan dihentikan karena tak berizin dari masyarakat.
Berbagai desakan warga tak diindahkan perusahaan. Persoalan ini pun sampai ditengahi Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Musyawarah digelar di kantor kades setempat. Ketika itu dihadiri pihak perusahaan, tokoh masyarakat, dan Wakil Bupati Banyuasin.
Kesepakatan musyawarah adalah perusahaan bersedia memberikan dana bulanan sebesar Rp50 juta kepada masyarakat Paldas. Dana ini akan direalisasikan pada awal tahun depan.
Ternyata masyarakat menolaknya. Mereka bersikukuh meminta konpensasi sebesar Rp5 juta per bulan per kepala keluarga. Total ada 1.300 KK di desa itu.
Meski ditolak warga, perusahaan tetap beroperasi. Protes warga kemudian dilakukan dengan menggelar aksi damai di lokasi pembangunan jalan, Jumat (1/9).
Pada saat itu juga warga membuat portal di perbatasan wilayah antara Desa Paldas dan Desa Tanjung Agung Barat. Rupanya, portal dibuka kembali oleh perusahaan.
Emosi massa tak terbendung hingga terjadi kericuhan dan dua unit mobil perusahaan dibakar. Seorang sopir dump truk mengalami luka ringan.
Penjelasan Polisi
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra menyebut penangkapan warga oleh polisi tadi malam merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum buntut insiden pembakaran mobil perusahaan beberapa waktu lalu. Ia menyampaikan permintaan maaf karena kejadian itu tak bisa dihindari.
"Saya minta masyarakat menenangkan diri, mari sama-sama instropeksi diri," ungkap Ferly, Rabu (13/9).
Terkait persoalan dengan perusahaan, pihaknya siap membackup pemerintah daerah untuk memfasilitasi aspirasi warga. Dia berharap tidak ada gesekan antara warga dan perusahaan maupun kepolisian.