Duduk Perkara Kisruh Pengelola GBK Vs Hotel Sultan Berujung Desakan Pengosongan
Pengelola Hotel Sultan kaget menerima informasi untuk segera mengosongkan area hotel oleh pengelola GBK.
Manajemen Hotel Sultan kaget dengan sikap PPK GBK karena Senin 2 Oktober 2023
Duduk Perkara Kisruh Pengelola GBK Vs Hotel Sultan Berujung Desakan Pengosongan
Pengelola Hotel Sultan kaget menerima informasi untuk segera mengosongkan area hotel oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) hari ini, Rabu (4/10). PPK GBK juga akan memasang spanduk yang menegaskan Blok 15 merupakan barang milik negara.
- Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Datang Lebih Awal
- Izin Perpanjang HGB Ditolak, Hotel Sultan Harus Minggat dari GBK
- Ratusan Polisi Dikerahkan Kawal Pengosongan Hotel Sultan
- Duduk Perkara Jalan Rumah Lansia di Bekasi Terkurung Tembok Hotel, Sampai Harus Lewat Selokan
"Saya kaget dan heran. Kok PPK GBK tidak mengirim pemberitahuan resmi. Saya justru tahu dari informasi media,"
ujar Kuasa hukum PT Indobuildco pengelola Hotel Sultan, Amir Syamsudin dalam keterangannya.
merdeka.com
Menurut Amir, manajemen Hotel Sultan kaget dengan sikap PPK GBK karena Senin 2 Oktober 2023, atau satu hari sebelumnya pemilik Indobuildco, Pontjo Sutowo baru bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD.
Demikian pula dengan kuasa hukum Indobuildco Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva juga baru bertemu dengan kuasa hukum PPK GBK. Meski belum ada kesepakatan, namun pertemuan itu menyiratkan adanya harapan menuju penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak. Namun hasilnya justru sebaliknya.
"Cara seperti itu jelas akan melanggar hak-hak keperdataan klien kami dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum,"
ujar Amir.
Terkait tindakan sepihak itu, tim kuasa hukum PT Indobuildco menyurati Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam surat bernomor 011/TKH-PTI/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 itu PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan meminta perlindungan hukum kepada Menko Polhukam.
Pihaknya berharap Menko Polhukam memerintahkan PPK GBK menunda atau menghentikan langkah-langkah tersebut. Dalam surat tersebut disampaikan PT Indobuildco masih punya hak mengelola kawasan Hotel Sultan setidaknya hingga 2 tahun ke depan meski masa berlaku HGB sudah habis dan proses permohonan pembaruan masih berlangsung.Hal itu tertuang dalam pasal 41 ayat (2) PP No. 18 tahun 2021 yang berbunyi 'Permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan'.
"Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka sekalipun masa perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB Np. 27/Gelora berakhir, namun berdasarkan Hukum HGB menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku HGB tersebut masih bisa diperbarui,"
kata Amir dalam surat yang ditujukan ke Menko Polhukam.
merdeka.com
Tim kuasa hukum Indobuildco menolak proses pengosongan secara paksa oleh PPK GBK. Penolakan ini dilakukan dengan dasar tidak ada putusan pengadilan manapun yang berkaitan dengan sengketa HGB-HPL Hotel Sultan yang memerintahkan untuk dilakukan pengosongan terhadap kawasan tersebut.
"Bahwa berdasarkan putusan Peninjauan Kembali, sama sekali tidak ada perintah pengosongan terhadap kawasan Hotel Sultan, dan putusan tersebut tidak membatalkan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, dan bila putusan tersebut (pengosongan) yang mau dijalankan maka wajib adanya perintah dari pengadilan berupa Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri," bunyi surat tersebut.
Dalam poin delapan, juga disebutkan bahwa PT Indobuildco membuka ruang berdialog mencari solusi terbaik perihal penyelesaian sengketa lahan GBK tempat berdirinya Hotel Sultan.
Secara terpisah, Hamdan Zoelva menegaskan, meski lahan tempat berdirinya hotel tengah disengketakan, namun bangunan gedung hotel dan kompleks apartemen yang berdiri di atasnya adalah 100% milik PT Indobuildco. Untuk itu, perlu dilakukan dialog untuk membahas nasib bangunan hotel dan bangunan lain tersebut.
"Klien kami membuka ruang untuk negosiasi dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian sengketa," kata Hamdan.
Tindakan pengosongan paksa yang akan dilakukan PPK GBK, menurut Hamdan, melanggar kewenangan pengadilan di dalam tugas judisial dan melanggar hak asasi manusia.
“Tindakan ini akan menjadi preseden buruk bagi Lembaga peradilan dan belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia. Tentu ini akan merusak reputasi negara hukum Indonesia di mata dunia,”
pungkas Hamdan.
merdeka.com