Duduk Perkara Polemik Ucapan Aiman Witjaksono Sebut Oknum Polisi Tak Netral, Berujung Dilaporkan
Aiman menuding aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024
pernyataan Aiman Witjaksono dinilai tidak berbasis data yang konkret dan valid.
Duduk Perkara Polemik Ucapan Aiman Witjaksono Sebut Oknum Polisi Tak Netral, Berujung Dilaporkan
Aiman Witjaksono, Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengungkapkan ada dugaan keterlibatan aparat kepolisian untuk memenangkan paslon capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh komandannya. Enggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini enggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," ujar Aiman Witjaksono, seperti dilihat merdeka.com (17/11).
- Penuhi Panggilan Polisi, Jubir TPN Aiman Kantongi Bukti Aparat Tak Netral
- Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan
- Polisi Tegaskan Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam Sesuai Undang-Undang
- Aiman Ungkap Duduk Perkara Dipolisikan usai Sebut Aparat Tak Netral dan Didatangi Polisi Tengah Malam
Karena pernyataan itu, Aiman diduga menyebarkan hoaks tentang ketidaknetralan aparat kepolisian pada Pemilu 2024.
Berujung dirinya yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dilaporkan ke polisi
Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut pelapor Fikri Fakhruddin, pernyataan Aiman Witjaksono tidak berbasis data yang konkret dan valid. Dia menilai Aiman telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda Jaya karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Senin (13/11).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membuka peluang bakal memanggil Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Aiman Witjaksono soal laporan dugaan penyebaran hoaks terkait tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Ade Safri mengatakan untuk pemanggilan terhadap Aiman bakal dilakukan setelah tahapan penyelidikan telah dilakukan. Mulai dari pengambilan barbuk elektronik sampai permintaan klarifikasi terhadap pelapor.
Klarifikasi Aiman
Disisi lain, Aiman memberikan klarifikasinya. Ia tak pernah menyebut institusi Polri, tetapi oknum. Bahkan, Aiman juga memberikan potongan video yang dijadikan dasar dirinya dilaporkan. Ia menyebut kalau ucapannya tersebut bukan kepada institusi, melainkan adanya oknum-oknum di dalamnya.
"Ada banyak pemberitaan dan info-info diluar sana yang tidak tepat. Saya ingin meluruskan saya tidak pernah menyebut Institusi Polri. Tapi oknum," kata Aiman lewat unggahan akun instagram @aimanwitjaksono, dikutip Jumat (17/11).
Dihubungi terpisah, Aiman mengaku belum mengetahui adanya laporan dirinya yang disebut menyebarkan hoaks. Namun, dia menyatakan siap menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," ujar dia
Dalam kesempatan itu, Aiman menegaskan bahwa yang disampaikannya adalah fakta. "Bukan lah (bukan hoaks), masa saya sampaikan hoaks, saya kan wartawan," ujar dia.
TPN Bakal Berikan Bantuan Hukum
Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono. Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap Aiman Witjaksono yang menuding kepolisian tidak netral.
"Kami dari TPN bidang hukum tentu menyampaikan bahwa terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan hukum kami mau menyampaikan bahwa kami akan hadir, kami akan mendampingi dan segala proses hukum yang ada ini," kata Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Jumat (17/11).