Duduki DPRA Aceh, Mahasiswa Desak Anggota Dewan Isi Petisi Penolakan Sejumlah RUU
Mahasiswa memberi batas waktu selama 1 x 24 bagi seluruh dewan untuk menandatanganinya.
Ribuan mahasiswa demonstrasi di Gedung DPR Aceh dengan tuntutan membatalkan Undang-Undang KPK, menolak RKUHP dan beberapa RUU lainnya. Hingga Kamis pukul 16.41 WIB, para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh bertahan dan menduduki ruang sidang utama anggota dewan provinsi paling barat Indonesia tersebut.
Saat memasuki ruang sidang, mereka turut disambut beberapa anggota dewan seperti Teuku Irwan Djohan dan Abdurrahman Ahmad. Sebelum diizinkan memasuki ruang sidang utama tersebut, mahasiswa terus berorasi secara bergantian.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
Bahkan, mereka juga menyerahkan petisi berisi empat poin yang harus ditandatangani semua anggota dewan. Petisi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRA Teuku Irwan Djohan.
Mahasiswa memberi batas waktu selama 1 x 24 bagi seluruh dewan untuk menandatanganinya. "Jika tidak kami akan datang kembali ke sini dengan jumlah massa yang lebih banyak pada hari pelantikan anggota dewan baru periode 2019—2024," kata orator mahasiswa.
Kendati demikian, sebagian mahasiswa juga telah membubarkan diri dari aksi tersebut. Namun, tidak sedikit juga jumlah mahasiswa yang masih tetap bertahan di ruang sidang utama tersebut.
Dalam aksi itu, mahasiswa menuntut empat poin, yakni meminta presiden untuk mengeluarkan perppu pembatalan undang-undang KPK dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mahasiswa menuntut DPR RI membatalkan RKUHP yang bermasalah, di antaranya pasal 218, 220, 241 dan 340. Mereka juga meminta DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik dalam pembahasan RUU.
"Kami menuntut negara untuk mengusut dan mengadili oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah Indonesia ini," ungkap orator.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Bagaimana Pendapat Anda soal RUU KUHP? Klik di Sini!
Baca juga:
Pendemo Lepaskan Anak Panah dan Rusak Mobil Depan Kampus Unhas, 19 Orang Ditangkap
Mahasiswa Tewas Saat Demo DPRD Kendari, Polisi Tegaskan Cuma Pakai Tameng
Mahasiswa yang Tewas Saat Demo di DPRD Kendari Kader IMM
Dua Pendemo di Surabaya Diamankan Polisi, Massa Teriakan 'Bebaskan Teman Kami'
VIDEO: Ricuh Demo di DPRD Kaltim, 1 Mahasiswa Alami Luka di Kepala