Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Siswi, Kepala Sekolah SMP Kejuruan Ditangkap
Kasus itu terbongkar 4 Oktober 2022 dan pelaku DT akhirnya diamankan sehari kemudian, 5 Oktober 2022 di salah satu hotel di Samarinda.
Polisi menangkap seorang pria, DT (58) dengan dugaan kasus asusila terhadap anak bawah umur usia 14 tahun yang duduk di bangku kelas 3 SMP di Samarinda, Kalimantan Timur. Belakangan diketahui DT adalah Kepala salah satu SMK di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Kasus itu terbongkar 4 Oktober 2022 dan pelaku DT akhirnya diamankan sehari kemudian, 5 Oktober 2022 di salah satu hotel di Samarinda.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Kenapa anak mungkin mengalami kecanduan pornografi setelah melihat orangtua berhubungan intim? Dampak yang mungkin dialami anak akibat melihat orangtua berhubungan intim yaitu lebih berisiko kencanduan pornografi.
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
"Iya benar, pelaku sudah diamankan. Iya (pelaku adalah kepala SMK di PPU). Detilnya silakan ke Kapolsek (Kapolsek Samarinda Kota AKP Jajat Sudrajat)," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dikonfirmasi merdeka.com, Senin (10/10).
Pada 4 Oktober, orangtua korban mendapatkan kabar putrinya tidak masuk sekolah. Setelah dicari, orangtua menemukan anaknya ada di kawasan Palaran. Di situ terungkap korban mengaku usai berjalan bersama seorang pria, DT. Kontan orangtua tidak terima dan melapor ke kepolisian.
"Sudah diamankan di Polsek Samarinda Kota," ungkap Kapolsek Samarinda Kota AKP Jajat Sudrajat.
Penyelidikan polisi mengungkap DT adalah seorang kepala SMK di PPU. Tidak hanya berbuat cabul, DT juga juga menyetubuhi korban.
"Enam kali pelaku mencabuli korban dan dua kali menyetubuhi korban di dua hotel berbeda di Samarinda," jelasnya.
Diketahui juga korban dan pelaku berkenalan melalui MeChat hingga bertukar nomor Ponsel. Polisi memastikan, korban tidak menawarkan diri kepada korban. Melainkan bujuk rayu pelaku berhasil memperdaya dan menipu korban dengan iming-iming uang tunai.
"Setiap bertemu korban, pelaku memberikan uang Rp 450 ribu sampai Rp 500 ribu dengan alasan untuk keperluan sehari-hari," terang Jajat.
Dalam kasus itu polisi di antaranya mengamankan barang bukti pakaian korban. Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/fik)