Dugaan Awal Kematian Anak di Temanggung: KDRT dan Campur Tangan Dukun
Dugaan sementara kasus tersebut berawal atas pengaruh dan bujuk rayu dukun.
Mayat bocah yang ditemukan di dalam kamar sebuah rumah di Desa Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, diduga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Mayat anak berinisial ALH (7) diduga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga, dan sampai tadi malam kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, Selasa (18/6). Dilansir Antara.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak saat mereka memukul? Beberapa balita menggunakan kekuatan tanpa diprovokasi oleh orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa mereka hanya ingin melihat apa yang akan terjadi dan belum memiliki pemahaman moral bahwa mereka sebenarnya tidak seharusnya menyakiti orang lain.
-
Kapan tahnik bayi dilakukan? Praktik tahnik bayi yang baru lahir disyariatkan oleh Allah melalui petunjuk Rasulnya dengan cara menyuapinya sedikit buah kurma yang sudah dikunyah dan dibasahi.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
Korban diduga meninggal sekitar 4 bulan lalu. Posisi mayat ada di dalam kamar, kondisinya kering tinggal kulit dan tulang.
Benny menyebutkan, sementara yang diamankan terkait kasus ini masih 4 orang, yakni berinisial M yang merupakan ayah korban, kemudian S ibu kandung korban, selain itu juga H dan B.
"Untuk saksi-saksi kebanyakan dari Desa Bejen, dan penyidik sedang melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara lebih tuntas, mudah-mudahan nanti ada perkembangan lebih lanjut," ucapnya.
Benny menyampaikan dugaan sementara kasus tersebut berawal atas pengaruh bujuk rayu dari H yang dikenal sebagai dukun. Dia kemudian menyuruh orang tua korban bersama B untuk melihat kondisi ALH yang diyakini pada saat itu nakal karena pengaruh makhluk gaib sehingga perlu diruwat.
"Ruwat tersebut bentuknya anak ditenggelamkan dalam air kemudian diangkat. Itu motif sementara," katanya lagi.
Dia menuturkan pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80. Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.
Baca juga:
Mayat Bocah Perempuan di Temanggung Ditemukan Tinggal Kulit dan Tulang
Wanita Muda Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Hutan NTT
Sepekan Pergi dari Rumah, Wanita di Samarinda Ditemukan Tewas
Wanita Muda Tewas di Hutan NTT Ternyata Seorang Pencari Kerja
Seorang Pelajar Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Cau Blayu Tabanan