Dugaan pencemaran nama, Gubernur Sumbar laporkan 1 media dan 2 pemilik akun FB
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melaporkan tiga nama ke Polda setempat terkait pencemaran nama baik. Dia dituding terlibat kasus korupsi SPJ fiktif yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Padang.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melaporkan tiga nama ke Polda setempat terkait pencemaran nama baik. Dia dituding terlibat kasus korupsi SPJ fiktif yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Padang.
"Kami melaporkan pencemaran nama baik melalui pemberitaan di media cetak, media elektronik dan media sosial," katanya usai melapor di SPKT Polda Sumbar di Padang, Rabu dinihari.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Kapan Piramida Pugung Raharjo ditemukan? Situs ini ditemukan secara tidak sengaja oleh kelompok transmigran pada 1957.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Kapan makanan Padang mulai banyak di Jakarta? Warung makan Padang belum sebanyak setelah tahun 1970an. Makan makanan Padang bagi mahasiswa zaman itu, terasa mahal. Sekali-sekali saja,” beber Firman Lubis.
Dalam laporan tersebut Irwan Prayitno melaporkan terdakwa kasus SPJ fiktif Yusafni karena memberikan keterangan yang tidak benar di luar persidangan pada 27 April 2018, yang menyebutkan ia menerima uang korupsi senilai Rp 500 juta dan dimuat di media cetak dan online Harian Haluan.
Selanjutnya Irwan juga melaporkan akun Facebook milik Bhenz Maharajo dan akun milik Maidestal Hari Mahesa, karena diduga ikut menyebarluaskan dan menyertakan keterangan foto dalam berita tersebut di media sosial.
"Sebagai warga negara yang baik saya ingin menggunakan hak saya untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan demi keadilan," ujar Irwan. Dikutip dari Antara, Rabu (2/5).
Ia mengaku tidak kenal dengan Yusafni dan heran disebut sejak kasus ini mulai ada temuan oleh BPK, di tingkat penyidik namanya juga tidak pernah terpanggil kenapa di luar persidangan tiba-tiba dirinya disebut terlibat dalam korupsi ini.
"Korupsi ini berarti maling dan saya tidak pernah melakukan hal tersebut, hal ini mengganggu keluarga dan kerabat saya. Kalau saya melakukan tentu saya tidak akan di sini untuk melapor," kata dia Selanjutnya untuk pemberitaan di Harian Haluan dan media onlinenya terkait pemberitaan ini akan dilaporkan ke Dewan Pers.
"Dalam beberapa hari ke depan kami akan melaporkan ini ke Dewan Pers," tegas Gubernur Irwan Prayitno.
Irwan sendiri sebenarnya baru kembali dari kunjungan kerja dari Jepang dan terbang ke Jakarta kemudian berangkat ke Kota Padang dan mendarat sekitar 21.38 WIB di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Sekitar pukul 22.4 0WIB Irwan datang dengan mobil Camry dengan nomor polisi BA 1277 BS. Sesampai di Mapolda ia langsung masuk ke ruang Kepala SPKT Polda Sumbar setelah beberapa saat berpindah ke ruang SPKT untuk memberikan keterangan.
Irwan Prayitno berada di ruang SPKT hampir satu jam, sementara puluhan wartawan menunggu di luar kantor tersebut menunggu keterangan.
Selepas memberikan keterangan Irwan Prayitno langsung meninggalkan gedung Mapolda Sumbar Sementara Bhenz Maharajo melalui siaran persnya mengatakan menghargai sikap yang ditempuh gubernur. Dia juga siap mempertangungjawabkan seluruh tindakannya, termasuk status yang diunggah di media sosial baik kepada publik maupun penegak hukum.
"Mari kita uji kebenaran di depan hukum," kata dia.
Sementara itu penanggung jawab Harian Haluan, Zul Effendi mengatakan apapun perbuatan Bhenz Maharajo sepenuhnya berada dalam perlindungan Harian Haluan karena yang bersangkutan adalah Redaktur Pelaksana Harian Haluan dan unggahannya juga terkait pemberitaan Haluan.
"Selanjutnya Haluan akan memberikan advokasi dan mengawal proses hukum terhadap laporan ini. Bhenz tidak akan dibiarkan sendiri," katanya dalam siaran pers.
Baca juga:
Cristian Gonzales polisikan manajer Madura United terkait pencemaran nama baik
Dinilai hina Amien Rais, pengunggah video viral di Youtube dilaporkan ke Bareskrim
Manajemen Sriwijaya FC polisikan 2 akun medsos diduga cemarkan nama baik
Unggah foto istri Gubernur Aceh dengan germo, warga Pidie ditangkap polisi
Polisi panggil saksi ahli buat dalami laporan Fahri Hamzah terhadap Sohibul Iman
Presiden PKS satu jam diperiksa Polda Metro terkait laporan Fahri Hamzah