Dukun Aki Peracun & Pembunuh Berantai di Bekasi Punya Enam Istri
Dari informasi yang berhasil dihimpun, keenam istri Wowon adalah Wiwin, Ende, Heni, Iis, Halimah, dan Ai Maemunah. Namun tiga di antaranya menjadi korban kejahatan Wowon Cs, yakni Wiwin, Halimah dan Ai Maemunah.
Wowon Erawan alias Aki, dukun pengganda uang sekaligus otak pembunuhan berantai di Bekasi-Cianjur ternyata memiliki enam istri. Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa para tersangka.
"Untuk perkembangannya ada beberapa secara kuantitas angka mengatakan ada istri daripada tersangka Wowon ada 6 orang, itu tentu juga butuh proses pendalaman," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (20/1).
-
Kapan keluarga itu dibantai? Penggalian di Yaroslavl dari 2005-2006 menyatakan pembantaian itu terjadi pada Februari 1238.
-
Mengapa keluarga tersebut dibunuh? Semua mayat pada lokasi ini memiliki tanda bekas pukulan di tengkorak mereka, ini menunjukan pada masanya mayat-mayat tersebut dibunuh secara brutal.
-
Di mana patung keluarga tersebut ditemukan? Patung tersebut ditemukan di salah satu pemukiman neolitik tertua yang berasal dari tahun 6800 SM di Bukit Ulucak, Turki.
-
Mengapa keluarga korban Tragedi Trisakti merasa kecewa dengan Pengadilan Militer? Pengadilan militer selama ini menimbulkan kekecewaan bagi keluarga korban, karena hanya mengadili perwira bawahan dan tidak membawa pelaku penanggung jawab utama ke pengadilan.
-
Kenapa keluarga korban meminta pelaku dipenjarakan? “Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,”
-
Mengapa keluarga gadis tersebut menentang pelaporan kasus perkosaan? Meskipun ia mengalami pelecehan seksual, disalahkan, distigmatisasi, dan diasingkan oleh keluarganya sendiri, ia menghadapi pertanyaan-pertanyaan di pengadilan dengan penuh keberanian.
Namun informasi itu masih akan didalami kepolisian. Tetapi yang pasti, istri Aki atas nama Ai Maemunah ikut dibunuh dengan cara diracun.
"Tentu pendukungnya adalah administratif dari Disdukcapil misalkan di catatan RW, sampai dengan kelurahan setempat atau kepala desa, ini perlu didukung. Namun ini menjadi catatan tim penyidik," ucapnya.
Tiga Istrinya Dibunuh dengan Cara Diracun
Dari informasi yang berhasil dihimpun, keenam istri Wowon adalah Wiwin, Ende, Heni, Iis, Halimah, dan Ai Maemunah. Namun tiga di antaranya menjadi korban kejahatan Wowon Cs, yakni Wiwin, Halimah dan Ai Maemunah.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kasus sekeluarga yang ditemukan keracunan di sebuah kontrakan kawasan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat lalu berkembang menjadi pembunuhan berantai. Tiga pelaku atas nama Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (60) dan Dede Solehudin (36).
Ketiganya, tega meracuni para korban yang rata-rata masih mempunyai hubungan keluarga dengan mereka. Motifnya, mereka ingin menutupi penipuan berkedok supranatural dengan iming-iming menggandakan uang.
Berikut 8 daftar korban tewas di Bekasi-Cianjur:
Cianjur
1. Wiwid, seorang warga Cianjur yang diperkirakan tewas pada tahun 2020. Ia dicekik hingga tewas saat menagih hasil penggandaan uang. Jasad Wiwid dikubur di rumah Solihin.
2. Noneng, seorang warga Cianjur yang berprofesi sebagai TKW. Ia diperkirakan tewas pada tahun 2020 dengan dicekik saat menagih hasil penggandaan uang. Jasadnya dikubur di rumah Solihin dan satu liang lahat dengan Wiwid.
3. Farida, seorang warga Coanjur yang berprofesi sebagai TKW. Ia juga tewas saat menagih hasil penggandaan uang. Jasadnya dikubur di rumah Solihin.
4. Bayu (2) ia merupakan anak Wowon dan istrinya, Ai Maimunah
5. Halimah, istri siri Wowon yang juga ibu dari Ai Maimunah.
Bekasi
1. Ai Maimunah (40) istri siri Wowon.
2. Ridwan Abdul Muiz (20) mantan suami Maimunah
3. M Riswandi, anak Maimunah dan mantan suaminya.
Sedangkan, korban lainnya hingga saat ini masih diselidiki polisi.
"Jadi perjalanan pembunuhan ending-nya ambil uang dari orang yang terpedaya. Awalnya penipuan, janji dan motivasi kesuksesan hidup, setelah korban serahkan harta benda, lalu dihilangkan, termasuk saksi-saksi yang mengetahui," kata Kapolda.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal hukuman mati.
(mdk/lia)