Dukun beranak 12 kali mengaborsi, beberapa masih pelajar
Umyati menjelaskan, praktik itu sudah dilakukan selama dua tahun tanpa bantuan asisten.
Umyati (68), dukun beranak yang membuka praktik aborsi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dibekuk petugas Polsek Batujajar, Kota Cimahi. Umyati mengaku sudah 12 kali melakukan aborsi, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar.
"Ada pelajar beberapa (pelajar), tapi kebanyakan mereka yang orang tuanya sudah kebanyakan anak, akhirnya mengaborsi, mungkin sudah 12 kali," kata Umyati di Polres Cimahi, Rabu (5/2).
Umyati mengaku praktik ilegal itu dilakukan di kediamannya di bilangan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Dia menjelaskan, praktik itu sudah dilakukan selama dua tahun tanpa bantuan asisten.
Dalam praktiknya, Umyati memijit pada bagian perut yang sudah berisi janin selama 30 menit lalu diberi berbagai ramuan racikan miliknya.
Pada 29 Januari, petualangan Umyati terhenti ketika Polres Batujajar membongkar praktik aborsi tersebut. Bayi buah dari hubungan gelap I dan N ini diketahui warga telah dimakamkan di Kecamatan Cihampelas, KBB.
Kini polisi telah mengamankan tersangka Umyati beserta pasiennya I dan N. Menurut Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan, diamankan juga barang bukti berupa satu selimut tebal, alat penumbuk untuk membuat ramuan, satu tempat penumbuk yang terbuat dari batu.
Umyati dan N dijerat pasal 80 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
"Sedangkan I dijerat pasal 348 ayat 1 Jo 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Erwin.