Dukung kereta cepat, Karawang segera revisi Perda RTRW
Proyek Kereta Api Cepat Bandung-Jakarta akan melintas di lahan kawasan industri sekitar Karawang.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, segera melakukan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah untuk mendukung program Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.
Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang, Eka Sanatha, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diberlakukan mulai 2011-2031, tidak dibahas tentang pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.
"Saat pembahasan Perda (Peraturan Daerah) tentang RTRW Karawang pada 2011, belum ada program kereta cepat. Jadi tidak ada pembahasan tentang program kereta cepat dalam Perda itu," katanya saat dihubungi, Senin (25/1).
Eka mengatakan, untuk mendukung program pemerintah pusat tentang proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, maka perlu dilakukan revisi Perda RTRW. Sebab, jalur kereta cepat itu akan melintasi wilayah Karawang.
"Perda tentang RTRW akan segera direvisi. Kami sudah menerima surat dari gubernur terkait dengan rencana revisi Perda RTRW itu," ujarnya.
Dari beberapa kali pembahasan yang dilakukan bersama pemerintah pusat dan Pemprov Jabar, proyek Kereta Api Cepat Bandung-Jakarta akan melintas di lahan kawasan industri sekitar Karawang, tersebar di Kecamatan Telukjambe Barat, Tegalwaru dan Pangkalan.