Dukung Presidential Threshold 0 persen, Jimly sebut MK bisa buat sejarah
Jimly melanjutkan, bila kelak MK mengabulkan PT nol persen, hal tersebut tidak harus menjadi ketakutan bagi calon petahana. Sebab, petahana bisa dimungkinkan menang dalam satu putaran.
Mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mendukung upaya sebagian orang menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan dilayangkan terkait ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.
Menurut Jimly, gugatan yang meminta PT menjadi 0 persen, didasari dari konstelasi berbeda dengan pemilihan presiden periode sebelumnya.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Kalau 2014 itu tidak ada petahana ya, beda dengan 2019. Maka MK bisa pertimbangkan dinamika baru, ada kesulitan dihadapi, kita tak bisa mengarahkan cepat kepada dua koalisi, jadi menurut pendapat saya ini (PT nol persen) bagus untuk jangka panjang, baik juga untuk jangka pendek, ke depannya," kata Jimly dalam diskusi di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).
Jimly melanjutkan, bila kelak MK mengabulkan PT nol persen, hal tersebut tidak harus menjadi ketakutan bagi calon petahana. Sebab, petahana bisa dimungkinkan menang dalam satu putaran.
"Jadi kepada calon petahana, itu (PT 0 persen) lebih baik untuk 2019 ini, lebih cepet dia menangnya, 1 ronde saja, dengan calonnya bisa 5 pasang. Maka mau 20 atau 0 persen itu sama aja," jelas Jimly.
Karenanya, Jimly berharap MK bisa sangat matang dalam pertimbangannya memutus gugatan PT 20 persen, sebagai tolak sejarah putusan dari putusan gugatan PT yang pernah terjadi sebelumnya.
"Bagi MK, kali ini dia (bisa) membuat sejarah, dia mengubah putusan yang telah diputus, dan ini akan menjadi landmark decision," jelas.
Sebagai informasi, gugatan serupa sebelumnya sempat diajukan sebagian partai, seperti Partai Idaman, Perindo, dan PSI. Hasilnya, permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal inil mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden
ditolak oleh MK pada Januari lalu.
"Uji materi nomor 53/PUU-XV/2017. Menilai permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2018.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Cak Imin tak jadi cawapres, PKB tetap setia bersama Jokowi
PKS: Cawapres Prabowo mengerucut 4, Aher hingga Anies masuk
Anies pastikan tak ada deklarasi capres dalam acara KAHMI di Balai Kota
Saat bertemu SBY, Airlangga bahas skenario jika tak dipilih jadi cawapres Jokowi
Golkar ajak koalisi pendukung legowo jika Jokowi pilih cawapres dari parpol
Ingin balas jasa, Dewan Koperasi Indonesia dukung Jokowi dua periode
Sedang bangun citra di Pileg, Golkar disebut tak akan keluar dari koalisi Jokowi