Dukung usulan KPU larang napi korupsi nyaleg, ini alasan KPK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.
Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat Peraturan KPU tentang larangan nyaleg bagi mantan narapidana kasus korupsi didukung penuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditegaskan Ketua KPK, Agus Raharjo.
"Kalau kami (KPK) dukung KPU," kata Agus di kediaman dinas Ketua DPR, Widya Chandra, Jakarta, Senin (28/5/2018).
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kapan KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil perhitungan suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
Alasannya, KPK ingin calon legislatif nantinya memiliki kredibilitas yang baik.
"Ingin menyadarkan masyarakat saja, supaya masyarakat memilih calon yang betul-betul kualitasnya bagus, track record nya bagus, integritasnya bagus," ucap Agus.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018.
Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Meskipun, telah ditolak oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018.
"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.
Arief mengaku tak khawatir jika aturan tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, menurutnya, setiap aturan pada dasarnya dapat digugat.
"Jangankan yang diperdebatkan, yang enggak didebatkan saja digugat. Ya enggak apa-apa. KPU juga nanti dalam membuat aturannya harus hati-hati. Benar enggak ada dasar regulasinya. Sebab, setiap saat banyak pihak akan menggugat aturan PKPU," ucap dia.
Sementara, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan, pihaknya ngotot tak memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg karena KPU ingin masyarakat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.
"Nah itu harus dimulai dari rekrutmen calon legislatif, itu pintu masuk yang sangat penting," ungkap Pram.
Aturan baru tersebut merupakan tambahan, yang sebelumnya disebutkan hanya mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak yang tak boleh mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif. Sebagaimana yang tertuang dalam draf PKPU Pasal 8 huruf J.
Jadi ketika seseorang sudah menjalani hukumannya dan kembali ke maysarakat maka hak2 dia sama dengan masyarkat lainnya. jadi nggak boleh juga. karena saya yakin justru bisa jadi yang bersangkutan jauh lebih baik daripada yg bleum pernah melakukan kesalahan.
Dan saya setuju apa yg disampaikan oleh wakil ketua KPK pak saut bahwa seseorang yg dihukum belum tentu dia lebih buruk dari yg belum pernah dihukum.
Reporter: Hanz Salim
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU Malang pekerjakan 50 orang lipat surat suara Pilkada dan Pilgub 2018
Ketua DPR tak setuju eks napi korupsi dilarang jadi caleg, kecuali haknya dicabut
Bamsoet sebut KPU rampas hak warga negara larang eks napi korupsi jadi caleg
Wapres JK dukung rencana KPU larang eks napi korupsi nyaleg
KPU pertanyakan DPR tak persoalkan eks napi korupsi tak boleh nyalon DPD
Politikus PAN: Mencalonkan mantan napi korupsi itu bunuh diri
KPU lebih baik kalah di MA daripada sepakat dengan DPR soal PKPU