Edarkan sabu dan miliki senjata api, 2 preman masuk bui
Polisi juga mengamankan 37 amunisi.
Dua preman yang juga pengedar sabu diringkus polisi di kawasan Jalan Ayahanda dan Kapten Muslim, Medan, Selasa (23/3). Dari tangan keduanya disita 2 bungkus sabu serta senjata api (senpi) dan 37 butir amunisi.
Informasi dihimpun, kedua orang yang ditangkap yaitu Budi Putra Adil Sitorus alias Budi Keleng (41), warga Jalan Ayahanda Gang Cangkir, Medan, dan Muhammad Amin alias Amin (36), warga Jalan Sendok, Medan.
"Kedua pelaku telah lama kami intai, setelah dapat informasi valid, keduanya kami ringkus," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto.
Budi dan Amin ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi mengenai maraknya peredaran narkoba di Jalan Ayahanda Gang Cangkir. Warga di sana juga mengeluhkan aksi premanisme yang dilakukan keduanya.
Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Amin. Preman ini diringkus saat menjual sabu kepada petugas yang menyamar.
Penangkapan Ali dikembangkan. Laki-laki itu mengaku mendapatkan narkoba dari Budi.
Petugas pun memburu Budi, yang juga ditengarai sebagai preman. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Kapten Muslim Gang Kesehatan.
Rumah itu digeledah. Petugas menemukan sepucuk senjata api, 22 amunisi aktif berukuran kecil, 15 amunisi aktif berukuran besar. Ditemukan pula sebungkus plastik kecil sabu-sabu, 2 unit timbangan elektrik, dan 1 unit sepeda motor matic BK 2259 AFO.
Budi mengaku mendapatkan senpi itu dari Amin. Sementara Amin mendapatkan dari temannya dibarter dengan sabu-sabu.
"Senjata api itu diduga kuat digunakan untuk menakut-nakuti warga," ujar Hendra.
Polisi terus mengembangkan penangkapan Amin dan Budi. "Masih ada seorang lagi rekan mereka yang kita kejar," pungkas Hendra.