Edarkan sabu di dalam Rutan Tanjung Gusta, Frans ditangkap lagi
Edarkan sabu di dalam Rutan Tanjung Gusta, Frans ditangkap lagi. Petugas keamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, mengamankan seorang narapidana diduga mengedarkan narkotika di dalam penjara itu.
Petugas keamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, mengamankan seorang narapidana diduga mengedarkan narkotika di dalam penjara itu. Dia didapati menguasai sejumlah paket sabu dan biji ganja.
Berdasarkan informasi dihimpun, narapidana diamankan, yaitu Frans Oloan Sianturi (23). Dia tengah menjalani hukuman 4 tahun 2 bulan karena perkara narkotika. "Yang bersangkutan (Frans) diamankan setelah kami melakukan razia harian yang digelar Selasa (7/3) kemarin," sebut Kepala Pengamanan Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang kepada wartawan, Rabu (8/3).
Dalam razia rutin itu, petugas keamanan menemukan sejumlah narkotika dalam sel di Blok G4 dihuni Frans. Rinciannya 9 paket kecil diduga sabu, 1 unit timbangan elektrik, 2 blok kertas rolling paper atau tictac, 1 paket berisi biji ganja, 1 sikat gigi plastik, dan 1 gagang sumpit.
Frans ditengarai mengedarkan narkoba di dalam Rutan Tanjung Gusta. Konsumennya adalah tahanan atau narapidana yang mendekam di sana. Menurut Nimrot, mereka akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di dalam Rutan Tanjung Gusta.
"Kami terus menggalakkan razia untuk memberantas narkoba ini. Kami razia setiap hari," ucapnya.
Setelah mengamankan dan memeriksa Frans, pihak Rutan Tanjung Gusta menyerahkan Frans ke Polsek Helvetia untuk proses hukum selanjutnya. "Kami serahkan pada hari itu juga, Selasa (7/3) malam sekitar pukul 21.30 WIB," terangnya.