Edarkan sabu, ibu rumah tangga dicokok polisi
Pelaku akan dikenakan pasal tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 500 juta.
Kepolisian Resort Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap seorang ibu rumah tangga yang mengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ibu rumah tangga yang diketahui berinisial LD (25 tahun) itu dibekuk polisi saat bertransaksi narkoba.
"IRT berinisial LD (25 tahun) warga Teladan berhasil diamankan pada Rabu (15/4) sekitar pukul 21.00 WIB saat bertransaksi sabu di Jalan Air Duren Kampung Bukit Toboali," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP U Zainudin seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/4).
Zainudin menjelaskan, tertangkapnya LD berkat informasi masyarakat yang resah akibat perbuatan pelaku. Polisi langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan.
"Berdasarkan informasi itu, kami segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas menemukan satu unit paket kecil sabu dan satu buah handphone merek Samsung warna merah. Pelaku akan dikenakan pasal tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 500 juta.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," tandasnya.