Edarkan sabu ke anak muda, bandar narkoba di Penjaringan dibekuk
"Dia ini mengedarkan ke anak muda sekitaran. 1 gramnya dihargai sekitar Rp 2 juta," kata Kapolsek.
Polsek Penjaringan membekuk pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial M (29). Dari bisnis haram ini, M berhasil meraup Rp 60 juta perbulan.
"Kami membekuk M di kediamannya di Jalan Muara Baru RT 016 RW 017, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (5/6) malam. Darinya diamankan sekira 30 gram sabu," kata Kapolsek Penjaringan Kompol Bismo Teguh kepada wartawan, Senin (5/6).
Adapun penangkapan, ungkap Bimo, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lingkungannya ada seseorang yang memiliki paket sabu dan sering mengedarkannya.
"Kemudian kami lakukan operasi dengan mengintai pelaku, dan didapatilah barang tersebut setelah digeledah rumahnya tepatnya di kamar pelaku," ucapnya.
Di dalam lemari tersebut, didapati satu bungkus plastik klip berisikan 29 plastik klip masing-masing berisikan sabu dengan total 30 gram sabu. Selain itu, di dalam dompet pelaku juga ditemukan satu set alat isap (bong) dan kunci lemari lain yang menunjukkan dua unit timbangan digital.
"Dia ini mengedarkan ke anak muda sekitaran. 1 gramnya dihargai sekitar Rp 2 juta. Berarti total bisa Rp 60 juta diraupnya," paparnya.
"Dan pelaku juga merupakan residivis sajam. Keluar belum lama ini," tambahnya.
Atas perbuatannya, M dikenakan 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.