Edy satroni swalayan, gondol Rp 60 juta tetapi terjebak di gedung
Pelaku mondar-mandir tak bisa keluar swalayan.
Edy Maryanto (22), warga Semanggi, Pasarkliwon, Solo harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan menggondol uang Rp 60 juta di Swalayan Luwes Gading, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo. Di tempat tersebut dia pernah selama 2 tahun bekerja menjadi cleaning servis.
Berbekal pengalaman tersebut, dia nekat menyelinap di swalayan saat akan tutup. Setelah kondisi sepi, Edy menguras mesin kasir dan membawa kabur uang sebanyak Rp 60 juta.
Kepada wartawan, saat gelar perkara di Mapolsek Pasarkliwon, Edy mengakui perbuatannya. Edy masuk ke pusat perbelanjaan tersebut pada Senin (26/10) pukul 20.45 saat swalayan tersebut akan tutup.
"Saya langsung sembunyi di toilet, tak ada penjaga yang tahu. Saya langsung beraksi saat penjaga mulai pulang," katanya, Kamis (29/10).
Edy mengaku mulai beraksi sekitar pukul 00.00. Sebelum menguras laci, dia mengambil obeng di gudang dan senter. Setelah itu Edy merusak laci kasir dan mengambil uang yang ada di laci. Tak hanya uang Rp 60 juta, Edy mengaku juga mengambil tas dan kaos dagangan.
"Setelah mencuri saat mau lari, tapi pintu depan dan garasi sudah dikunci oleh satpam. Saya terjebak dan tidak bisa lari, saya memilih tidur di gudang basement," katanya.
Paginya Selasa sekitar pukul 06.00, lanjut dia, dia pindah tempat persembunyian. Selanjutnya dia menuju kamar mandi untuk sembunyi. Hasil curiannya disembunyikan di salah satu ember toilet.
Namun tak lama kemudian, petugas keamanan yang merasa curiga, segera mengecek pintu basement yang rusak. Petugas pun menyisir lokasi dan menemukan Edy tengah sembunyi di toilet. Tak bisa berkelit, Edy mengakui perbuatannya.
Kapolsek pasar Kliwon AKP Nur Prasetyantoro mengatakan pelaku mengambil sejumlah barang dan uang. Total uang yang diambil sebanyak Rp 60.216.000. Barang lain yang juga diambil adalah 6 kaos lengan pendek dan 2 tas punggung.
"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek.