Eks Bupati Kukar Akui Diminta Tak Sebut Azis Syamsuddin Dalam Suap Lampung Tengah
Hal itu dikatakan Rita saat bersaksi dalam dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku diminta mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk tak menyebutkan namanya dalam perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah.
Hal itu dikatakan Rita saat bersaksi dalam sidang dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mohon izin. Intinya bahwa saya tahu niatnya terdakwa dalam hal ini bantu saya. Beliau sahabat saya. Orang terdekat saya, tapi dalam hal ini beliau meminta saya untuk tidak menyebut beliau dalam kasus ini," ungkap Rita saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Apa yang menjadi ciri khas Rozan Aribah Siregar? Rozan Aribah Siregar, yang juga dikenal dengan julukan Ojan, terkenal karena adegannya membawa bekal berbentuk roti buaya ke sekolah.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
"Maksudnya jangan bilang kalau 'saya' (Azis) yang kenalkan. Saya susah katakan itu ke penyidik, karena memang beliau yang kenalkan. Itu saya susah katakan itu, tapi kalau enggak ada beliau, saya enggak mungkin kenal Robin," tambah Rita.
Rita juga mengatakan bahwa Azis sempat memintanya untuk tidak dibawa-bawa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju bersama Advokat Maskur Husain. Dengan cara, meminta Rita untuk berbohong soal Stepanus Robin.
"Bahkan, ada orang beliau (Azis) datang ke saya, datang sampaikan itu. Saya enggak ketemu beliau, saya hanya ketemu beliau dua kali. Nyebut namanya Kris. Beliau (Kris) sampaikan itu bahwa tolong jangan dibawa-bawa bos," imbuhnya.
Di sisi lain, Rita juga mengklaim sama sekali tidak pernah memberikan uang ke Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain, untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Mahkamah Agung (MA).
"Enggak pernah (kasih uang)," ucapnya.
Sekadar informasi, Rita kerap disebut-sebut telah menyuap Stepanus Robin senilai Rp5,1 miliar. Suap itu diduga untuk mengurus PK atas perkara Rita Widyasari di MA. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, dimana dirinya sempat dikenalkan melalui Azis Syamsuddin.
Dakwaan Azis Syamsuddin
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan dan USD36.000," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Menurut JPU, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur untuk memuluskan pengurusan kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK terhadap kasus di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Padahal, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.
Di mana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan kedudukan Robin selaku penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Rita Widyasari Sebut Azis Syamsuddin Pernah Diancam Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa
Beri Keterangan Berbelit Soal Suap Azis Syamsuddin, Maskur Husain Dicecar Hakim
Maskur Husain Mengaku Diminta Aziz Syamsuddin Urus Perkara Lampung Tengah
Mantan Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin
Sidang Kasus Azis Syamsuddin, Saksi Dicecar Hakim Sampai Mohon Cabut BAP