Eks Kades di Mojokerto ancam bunuh diri saat rumahnya disita
Namun polisi berhasil mencegah hal itu terjadi. Mereka mengamankan sang mantan Kades.
Juru sita dari Pengadilan Negeri Mojokerto dan polisi, terpaksa mendobrak pintu rumah mantan Kepala Desa Jetis, di Dusun Wonoayu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/5). Sebab, Edi Sasmito selaku termohon tidak mau keluar dari rumahnya dan mengancam akan bunuh diri dengan meminum racun serangga, meski petugas sudah melakukan negosiasi.
Setelah berhasil mendobrak dan masuk rumah, polisi yang melakukan perundingan. Ternyata Edi Sasmito dan keluarganya berteriak. Mereka mengancam akan meminum racun serangga jika eksekusi tetap dilakukan.
"Silakan masuk ke rumah! Kami sekeluarga akan meminum racun," kata Edi yang juga diwarnai isak tangis keluarganya di dalam rumah, Selasa (3/5).
Meski begitu, polisi bergerak cepat. Mereka langsung mengamankan Edi dan keluarganya yang hendak meminum racun serangga. Namun, istri Edi pingsan karena rumahnya tetap dieksekusi. Wanita paru baya ini akhirnya dirawat tim medis kepolisian.
"Ini sudah dilelang tahun 2012 lalu, dimenangkan Rismawati, warga Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya, senilai Rp 50 juta. Sertifikat hak milik sudah atas nama Rismawati. Dan termohon harus meninggalkan rumah," kata petugas juru sita PN Mojokerto, Muhammad Anwar.
Eksekusi berawal dari sengketa tanah seluas 402 meter persegi beserta bangunan, sebelumnya milik Edi Sasmito. Pada 2009, Edi meminjam uang Rp 55 juta dari Bank Danamon, dengan jaminan sertifikat rumah.
Hanya saja, hingga jatuh tempo pelunasan, Edi tidak mampu membayar pinjamannya. Edi dan keluarganya hanya mengangsur sebanyak tujuh kali. Atas kondisi itu, tanah dilelang dan dimenangkan Rismawati, warga Surabaya, dan meminta eksekusi.